Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kronologi Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 Triliun oleh PT SNP
27 September 2018 15:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi korban pembobolan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) senilai Rp 1,4 triliun. Modus yang dilakukan PT SNP adalah pengajuan kredit fiktif untuk biaya modal kerja. Selain Bank Mandiri, PT SNP juga melakukan modus yang sama terhadap beberapa bank dengan total uang yang dibawa kabur senilai Rp 14 triliun.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mencoba menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurut dia, pengajuan kredit yang dilakukan PT SNP kepada Bank Mandiri dilakukan sejak 2005 dengan pengajuan sebagai modal kerja.
Pinjaman atau kredit berlangsung hingga belasan tahun. Bank Mandiri percaya karena bisnis PT SNP terus berkembang. Hingga pada tahun 2017, total pinjaman PT SNP kepada Bank Mandiri mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi, hingga manajemen memutuskan untuk memangkasnya. PT SNP mengangsur senilai Rp 700 miliar sehingga sisa pinjaman menjadi sebesar Rp 1,4 triliun.
Memasuki Maret 2018, PT SNP tak kunjung membayar sisa pinjaman tersebut, Bank Mandiri pun kesulitan menagih pembayaran. Dari situlah, kredit macet dimulai.
"Tahun 2017 itu posisi utangnya Rp 2,1 triliun, karena ketinggian kita minta turunin, mereka membayar Rp 700 miliar jadi tinggal Rp 1,4 triliun. Nah, macetnya itu mulai dari Maret 2018, kabur, enggak bayar lagi," jelas Rohan kepada kumparan, Kamis (27/9).
ADVERTISEMENT
Rohan menjelaskan, Bank Mandiri menjadi kreditur utama kepada PT SNP sehingga nilai pinjamannya paling besar.
Saat ini, menurut Rohan, kasus tersebut tengah diproses kepolisian. Pihaknya berharap pelaku dihukum dengan hukuman setimpal dan semua aset atau harta disita.
ADVERTISEMENT
"Kembalikan duitnya, sita semua aset dan harta, pidanakan yang lama," tegas Rohan.
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan sejumlah bank dengan kerugian mencapai belasan triliun rupiah. Lima orang bos PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) ditangkap terkait kasus ini. PT SNP merupakan perusahaan pembiayaan milik Grup Columbia.
Kelima bos perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan itu ialah DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manajer).