Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KSP Indosurya Buka Suara Soal Tudingan Lakukan Praktik Shadow Banking
17 Februari 2023 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya buka suara terkait adanya dugaan melanggar pidana perbankan atas tindakan praktik shadow banking dalam proses pencucian uang. Shadow banking adalah aktivitas seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak diawasi, dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
ADVERTISEMENT
Penasihat Hukum KSP Indosurya, Andy Putra Kusuma menjelaskan bahwa praktik shadow banking atau bank gelap telah diatur dalam pasal 16 juncto 46 UU Perbankan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pihak yang mengumpulkan dana dari masyarakat harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Ketika dipotong dari potongan itu saja, mungkin Indosurya bisa disangkakan melakukan shadow banking, tapi sebenarnya pasal 16 sebenarnya tidak berhenti di situ. Terusannya adalah sebenarnya bahwa itu ada pengecualiannya, terkecuali terhadap pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang pengumpulan dananya diatur dalam UU lainnya," ujar Henry dalam Press Briefing Indosurya di Grha Surya, Jumat (17/2).
Menurutnya, koperasi sendiri melakukan pengumpulan dana yang diatur dalam UU Koperasi. Untuk itu, KSP Indosurya dapat melakukan himpunan dana dari masyarakat.
Ia mengatakan ada perbedaan sebutan antara masyarakat yang menaruh dananya di koperasi dan bank. Masyarakat yang bergabung dengan koperasi disebut sebagai anggota, sedangkan yang menyimpan dananya di bank disebut nasabah.
ADVERTISEMENT
"Itulah sebenarnya pengumpulan dana yang dilakukan oleh KSP Indosurya, tapi kalau dikatakan bahwa itu shadow banking itu tidak benar karena pengumpulan dana diatur dalam uu tersendiri," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah melanggar pidana perbankan atas tindakan praktik shadow banking dalam proses pencucian uang. Ia menilai praktik shadow banking yang dilakukan KSP Indosurya adalah menjadikan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas.
KSP Indosurya, sebut Teten, juga membukukan tabungan anggota sebagai deposito."Dari awal kami dengan OJK karena badan hukumnya koperasi tapi melakukan praktik shadow banking, sehingga ini lolos dari pengawasan OJK juga," kata Teten saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (15/2).
ADVERTISEMENT
Teten mengatakan bahwa praktik shadow banking ini membuat pengembalian dana ke anggota terhambat. Lantaran aset KSP Indosurya digelapkan secara mandiri.
Tapi di sisi lain, pengawasan terhadap koperasi masih lemah mengingat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di mana koperasi mengawasi dirinya sendiri.
Hal ini akhirnya membuat proses pengembalian dana anggota melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU tidak efektif. Teten mengatakan total aset KSP Indosurya yang tercatat hanya 15 persen.
"Ternyata rendah sekali pemenuhan PKPU. KSP Sejahtera Bersama baru 3 persen. Lalu Indosurya 15 persen. kenapa rendah? pertama, aset ini digelapkan. Jadi pemenuhan PKPU itu kan asset based resolution," pungkas dia.
"Asetnya harusnya disita, asetnya dijual. dipakai untuk memenuhi kebutuhan anggota. Nah ini asetnya tidak lagi dimiliki koperasi karena uang tabungan anggota diinvestasikan di perusahaan afiliasi," tandasnya.
ADVERTISEMENT