news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KSPI Akan Gugat Gubernur Seluruh Indonesia & Bawa Putusan UU Cipta Kerja ke ILO

3 Desember 2021 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Foto: Novrian Arbi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Foto: Novrian Arbi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggugat para gubernur atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan para buruh ingin pemerintah Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai UMP dicabut. Sebab, persentase kenaikannya jauh dari kebutuhan hidup para buruh saat ini.
“Kami juga melakukan langkah-langkah hukum, kami akan mem-PTUN kan SK Gubernur terhadap UMP dan UMK,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/12).
Selain itu, para buruh juga juga serempak akan menggelar aksi unjuk rasa nasional pada tanggal 6-10 Desember 2021. Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa nasional ini akan dipusatkan di Istana Negara, Gedung Mahkamah Konstitusi, dan Kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam konferensi pers, Iqbal juga mengatakan bahwa pihaknya telah membawa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum formil ke pengadilan organisasi buruh internasional (ILO).
ADVERTISEMENT
“Kami sudah mengirim surat resmi, menjelaskan sikap KSPI dan serikat buruh lain tentang hasil keputusan MK ke ILO (Organisasi Perburuhan Internasional. Kami juga akan kirim surat ke ITUC (International Trade Union Confederation),” kata Said.
KSPI berbeda pandangan dengan pemerintah tentang definisi penetapan UU Cipta Kerja yang diputuskan MK sebagai inkonstitusional bersyarat. KSPI menilai UU Cipta Kerja sudah tidak berlaku sampai dipenuhi syarat-syarat yang disampaikan MK.
Presiden KSPI Said Iqbal saat demo buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senin (20/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
“KSPI berbeda pandangan dengan pemerintah yang mengabaikan keputusan MK yang menyatakan cacat formil, artinya prosedur perundang-undangan tersebut sudah cacat dan UU Cipta Kerja secara bersyarat dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Said.
Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga mengumumkan bahwa serikat buruh akan melakukan aksi unjuk rasa mulai dari tanggal 6 sampai 10 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
“Aksi buruh di seluruh Indonesia, di setiap provinsi, daerah, kabupaten/kota sudah disepakati dan diputuskan akan terus dilakukan mulai tanggal 6 sampai 10 Desember 2021 yang akan melibatkan puluhan ribu buruh,” lanjutnya.