KSPI Minta Semua Buruh yang Kena PHK dan Dirumahkan Dapat Subsidi Upah

22 Juli 2021 12:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal menggelontorkan lagi bantuan subsidi gaji atau BSU untuk para pekerja yang dirumahkan di masa PPKM level 4. Bantuan ini rencananya disalurkan terhadap 8,8 juta pekerja.
ADVERTISEMENT
Dengan total anggaran Rp 8,8 triliun yang disalurkan, setiap pekerja akan mendapatkan bantuan upah Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan atau totalnya Rp 1 juta per penerima.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi kembali adanya program BSU ini. Hanya saja, Presiden KSPI Said Iqbal menilai program ini bisa menimbulkan permasalahan baru terutama dari sisi pekerja yang bisa disasar.
"Yang harus diperhatikan adalah kategori pekerja yang menerima BSU, ini akan menimbulkan persoalan di lapangan," jelas Said Iqbal kepada kumparan, Kamis (22/7).
Adanya persyaratan penerima yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, kata Said Iqbal, rentan membuat bantuan ini tak menyentuh semua pekerja. Sebab yang paling membutuhkan adalah mereka yang justru bisa dirumahkan tanpa gaji sama sekali, atau sudah terkena PHK.
Ketua KSPI Said Iqbal di Kemenkopolhukam, Jakarta. Foto: Nadia Riso/kumparan
"Padahal yang membutuhkan BSU adalah setiap buruh yang ter-PHK atau dirumahkan dengan gaji dipotong pengusaha. Dengan upah berapa pun, karena mereka sudah tidak ada penghasilan sama sekali," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan, banyak buruh yang tercatat besaran gajinya di BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 4 juta. Namun saat dirumahkan hanya menerima upah Rp 1 juta.
Ia khawatir akan terjadi kasus pekerja yang mengalami masalah seperti ini tidak akan terjangkau oleh skema BSU yang digodok pemerintah.
"Jadi menurut KSPI, siapa pun buruh yang dirumahkan atau dipotong gajinya selama pandemi COVID-19, diberikan BSU untuk seluruh buruh tersebut. Tanpa memandang besaran upah (di data BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Said Iqbal.