KSPI Sebut Giant Tutup karena Investasi Hong Kong Kabur Imbas Omnibus Law

3 Juni 2021 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga bakal tutupnya seluruh gerai Giant bukan disebabkan oleh pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, penyebab utama kondisi tersebut adalah kaburnya investasi asal Hong Kong dari induk usaha Giant, Hero Supermarket Group.
Lebih lanjut, Said Iqbal menilai larinya investor asing ini sebagai preseden buruk berlakunya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Alih-alih mengerek investasi, UU Cipta Kerja menurutnya malah menyebabkan investasi keluar dari Tanah Air.
"Kasus Giant menjelaskan tutupnya Giant bukan persoalan mismanajemen saja, tapi lebih diakibatkan investasi dari investor Hong Kong menarik diri, tidak lagi melanjutkan investasi di Hero Group. Jadi penyebab utama adalah investasi dari Hong Kong keluar dari Hero Group di Indonesia," jelas Said Iqbal dalam virtual conference, Kamis (3/6).
Ilustrasi Giant Supermarket. Foto: Wikimedia Commons.
"Ini menjelaskan Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia. Faktanya justru investor yang ada di Indonesia keluar, terutama di industri ritel," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum tumbangnya Giant, kata Iqbal, sudah ada sederet perusahaan yang tutup dengan penyebab tak jauh berbeda. Dua di antaranya yakni PT Freetrend di Kabupaten Tangerang yang tutup dan berimbas pada PHK 7.800 pekerja. Kemudian PT Lawe Adya Prima di Bandung juga melakukan hal yang sama, di mana sebanyak 1.200 pekerja terdampak PHK.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, KSPI mendesak agar pemerintah hingga hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para buruh untuk mencabut undang-undang sapu jagat tersebut.
"KSPI berkaca dari kasus tersebut meminta pemerintah dan Hakim MK untuk mengabulkan gugatan membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja," pungkas Iqbal.