Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
KSPI: Upah di 200 Kabupaten/Kota di Bawah Inflasi, Bisa Berubah Usai Putusan MK
2 November 2024 19:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, mengatakan hal ini imbas formula penetapan upah minimum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Dalam tahun kemarin, KSPI mencatat ada 200 lebih kabupaten/kota yang kenaikan upah minimumnya itu di bawah inflasi, kemudian juga ada 6 provinsi yang kenaikan upah minimum provisinya itu di bawah inflasi," ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Dalam beleid tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan dengan rumus inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks tertentu alias alfa (α) dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
"Karena ada indeks tertentu yang nilainya 0,1 sama 0,3, maka berapa pun nilainya (pertumbuhan ekonomi dan inflasi) kalau dia dikalikan 0 koma, itu pasti akan lebih kecil," jelas Kahar.
ADVERTISEMENT
Namun, usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh tentang UU Cipta Kerja , Kahar berharap kondisi tersebut bisa berubah.
Pasalnya, terdapat perubahan definisi terkait indeks tertentu. Awalnya, indeks tertentu didefinisikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.
Pasal ini kemudian diubah dengan menambahkan frasa dengan memerhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai soal indeks tertentu, itu artinya tidak akan ada lagi buruh yang kenaikan upah minimumnya di bawah dari inflasi," tutur Kahar.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah dan pengusaha mematuhi dan segera memberlakukan keputusan MK tersebut. Seharusnya, kata dia, PP No 51 Tahun 2023 otomatis gugur.
ADVERTISEMENT
"Kata mahkamah, tetap harus memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentunya itu tergantung rundingan. Bisa beda-beda setiap daerah. Yang sekarang berlaku ya 0,1 sampai 0,3, tapi dengan ada keputusan MK, gugur," jelasnya.
Dengan demikian, Said tetap meminta agar formula pengupahan yang ditetapkan nantinya bisa mengakomodasi kenaikan UMP tahun 2025 bisa mencapai 8-10 persen.
Untuk memastikan hal ini, Said Iqbal akan berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), bahkan menyurati Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan, jangan ada lagi pernyataan beleid tersebut akan digunakan untuk menentukan formula UMP tahun 2025.
"Termasuk pada Ketua Umum Apindo, kami minta stop ber-statement, yang tetap akan menggunakan upah minimum dengan PP Nomor 51. Anda melanggar konstitusi, bisa dihukum penjara. Kita akan laporkan, kalau melakukan itu pelanggaran konstitusi," tegas Said.
ADVERTISEMENT