Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
kumparan Hangout x Kementerian Investasi: Mudahnya Urus Izin Usaha untuk UMKM
27 Desember 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
kumparan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menyelenggarakan kumparan Hangout, Rabu (18/12) di Jakarta Selatan. Acara yang diikuti para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) itu mengusung tema ‘Simplifikasi Perizinan Tingkatkan Kapasitas Usaha’.
ADVERTISEMENT
Pemimpin Redaksi kumparan, Arifin Asydhad, mengungkapkan, para pelaku UMKM sebagai salah satu roda penggerak ekonomi Indonesia perlu mendapat perhatian khusus. Salah satunya, dengan memberikan edukasi seputar pentingnya perizinan usaha dan tata cara memperolehnya. Selain itu, pelaku UMKM juga perlu difasilitasi untuk bisa berdialog langsung dengan pemerintah.
“Pemerintah perlu berdialog dengan pelaku UMKM. Bagaimana supaya bisa mengelola usaha dengan mudah dan baik, serta mendapatkan dukungan dan pasar hingga konsumen yang bagus, dan lain-lain,” ungkap Asydhad dalam sambutannya.
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM , Rahardjo Siswohartono, yang turut hadir sebagai pembicara mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Salah satunya dengan langkah simplifikasi pengurusan izin berusaha. Rahardjo menyebutkan, bahwa pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai satu-satunya izin usaha yang diperlukan.
“Cukup dengan menerbitkan NIB, sudah menjadi legalitas usaha dan tidak perlu lagi izin berusaha yang lain. Kalau dulu ada namanya izin gangguan, ada pula namanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sekarang semua itu sudah tidak ada. Semua jadi satu yakni NIB,” tutur Rahardjo.
ADVERTISEMENT
Simplifikasi yang dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga tercermin dari durasi pengurusan NIB. Beberapa pelaku UMKM yang hadir mengaku hanya butuh hitungan jam untuk bisa mendapatkan NIB. Bahkan, ada yang berhasil mengurus NIB hanya dalam waktu 15 menit.
Sosialisasi seputar NIB juga rutin dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Seperti yang disampaikan Rahardjo, bahwa sosialisasi dilakukan bukan hanya di Jakarta, tapi juga ke berbagai daerah.
“Kami memfasilitasi penerbitan NIB bagi pelaku usaha mikro perorangan hingga ke daerah-daerah terpencil, khususnya yang tersebar di lebih dari 20 provinsi. Tercatat ada sekitar 28 titik yang sudah kami datangi dan kurang lebih ada sekitar 20 ribu lebih NIB yang telah kami bantu terbitkan. Namun, kami tidak akan berhenti sampai di situ,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain NIB, kebutuhan yang tak kalah penting bagi pelaku UMKM adalah Sertifikasi Halal. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Slamet Burhanudin, yang juga jadi pembicara dalam diskusi, mengklaim bahwa pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM sangatlah mudah. Hal itu dikarenakan, BPJPH memberlakukan skema self declare untuk UMKM beromzet di bawah 500 juta per tahun.
“Karena UMKM hampir semuanya berbahan sederhana, proses produksinya tidak rumit, dan sebagainya. Akhirnya kita menyediakan proses bukan melalui pemeriksaan, tetapi secara self declare, pengakuan bahwa produknya halal. Nah, proses sertifikasinya pun kita usahakan gratis,” ujar Mamat.
Di samping itu, BPJPH juga memiliki program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku UMKM. Program tersebut menyediakan 1,2 juta sertifikat halal gratis untuk tahun 2025 yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
“Program Sehati itu sertifikasi untuk UMKM yang gratis. Untuk tahun 2025, kita sediakan 1,2 juta sertifikat halal gratis untuk UMKM. Jadi, sampai saat ini, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH itu 75 persen untuk UMKM,” lanjutnya.
Co-Founder UKMINDONESIA.ID Dewi Meisari menyebut perizinan dan sertifikasi sebagai kelengkapan yang penting bagi pelaku usaha. Dia menganalogikan, pengurusan NIB dan sertifikasi halal sebagai ujian yang harus dilalui UMKM agar bisa naik kelas dan jadi lebih baik.
“Kita dulu lulus SD mau naik kelas ke SMP kan ada ujiannya. Nah, perihal perizinan ini adalah ujian agar kita bisa masuk ke jenjang yang lebih tinggi,“ kata Dewi yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi.
Selain itu, dia menyebut sertifikasi sebagai alat untuk mempersingkat komunikasi dengan mitra bisnis. Dalam hal ini, menjadi penanda dari kualitas produk.
ADVERTISEMENT
“Sertifikasi itu bisa memperpendek komunikasi dalam usaha, ketika berkomunikasi dengan platform usaha lain. Kepemilikan sertifikat menandakan legalitas yang bisa menjadikan proses diskusi lebih efektif dan efisien,” lanjut Dewi.
Dalam kumparan Hangout kali ini hadir puluhan pelaku UMKM dari Jakarta dan sekitarnya. Mereka merupakan pegiat UMKM dari berbagai jenis industri, mulai dari makanan, pakaian, dan peralatan rumah tangga. Para pelaku UMKM ini antusias dengan beragam pertanyaan yang disampaikan ke para narasumber.
Maria, salah satu pelaku UMKM yang hadir mengaku bahwa acara diskusi seperti kumparan Hangout ini perlu rutin dilakukan. Dia mengaku sangat terbantu karena bisa berdialog langsung dengan narasumber yang relevan dengan sektor UMKM.
“Karena ada pembahasan mengenai perizinan jadi aku datang, penting banget untuk kami pelaku UMKM. Insight-nya lumayan banyak, sebenarnya perizinan itu tidak susah-susah. Di acara ini juga bisa langsung nanya ke narasumbernya,” ujar Maria.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Mariska yang juga pelaku UMKM di bidang perlengkapan bayi dari Jakarta Barat mengungkapkan bahwa acara ini membuatnya memahami persoalan perizinan UMKM dengan jelas. Ia juga mengapresiasi pemerintah yang telah mendukung UMKM, terutama dari sisi perizinan.
“Saya jadi lebih mengerti bahwa pemerintah itu sebenarnya sangat mendukung UMKM salah satunya dari sisi perizinan yang diberikan gratis untuk kita bisa berkembang dengan perizinan tersebut,” ungkap Mariska.