kumparan Terima Penghargaan Media Pendukung Reformasi Pajak dari DJP Kemenkeu

27 Juli 2024 6:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(kiri-kanan) Dirjen Pajak, Suryo Utomo bersama Pemimpin Redaksi kumparan, Arifin Asydhad saat memberikan penghargaan sebagai media pendukung reformasi pajak dari DJP Kemenkeu. dok. DJP.
zoom-in-whitePerbesar
(kiri-kanan) Dirjen Pajak, Suryo Utomo bersama Pemimpin Redaksi kumparan, Arifin Asydhad saat memberikan penghargaan sebagai media pendukung reformasi pajak dari DJP Kemenkeu. dok. DJP.
ADVERTISEMENT
kumparan mendapatkan penghargaan sebagai media massa pendukung reformasi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, media massa memiliki peran penting dalam reformasi pajak di Indonesia. Ia pun membeberkan sejarah perpajakan yang dimulai pada 1983.
"Mulai 1983, tahun itu adalah tahun di mana tonggak sejarah baru perpajakan dimulai. Sejak 1983 diubah menjadi pajak penghasilan, PPN. Ini yang jadi dasar bagi kami memulai babak baru perpajakan Indonesia. Sangat berbeda jenis pajak yang berlaku saat itu," kata Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7) malam.
Hampir dua dekade kemudian, pada 2002, sarana prasarana perpajakan dilengkapi dengan dibentuknya beberapa kantor yang lebih modern. Hal ini diiringi dengan perubahan struktur perpajakan.
"Lalu 2008 krisis ekonomi terjadi, sunset policy dijalankan dan pertama kali penerimaan pajak lewat Rp 500 triliun. Setelah 2008, 2010 2015 ada beberapa kejadian, ada beberapa fundamental yang kami coba susun," tambah Suryo.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut bertujuan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para pemangku kepentingan seperti pengusaha, instansi. lembaga, asosiasi dan media massa yang taat membayar pajak serta mendukung reformasi pajak. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.
Dia menuturkan, pada 2010, pemerintah mulai mengadopsi teknologi digital di sektor perpajakan meliputi pembayaran pajak dengan e-billing, faktur pajak otomatis dan e-filling.
ADVERTISEMENT
Buah dari digitalisasi ini adalah penerimaan pajak yang mulai tembus Rp 1.000 triliun pada 2015. Setahun kemudian tax amnesty menjadi perbincangan di mana-mana.
"Indonesia mungkin tidak pernah menjadi juara bola dunia, tetapi Indonesia menjadi juara tax amnesty karena harta yang dideklarasikan termasuk yang paling sukses. Harta yang diungkap Rp 4.884 triliun. Pengawasan lebih mudah karena seluruh harga diharapkan terdrklarasikan," terang Suryo.
Penghargaan media massa pendukung reformasi pajak. Foto: istimewa
Ekosistem perpajakan kemudian semakin lengkap dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Menurut Suryo, keterbukaan informasi yang melandasi petugas perpajakan menjalankan tax amnesty. "2018 bagaimana memperluas basis, termasuk bagaimana kami gunakan akses informasi, data dari para pihak kami gunakan untuk memperluas basis perpajakan. Pada prinsipnya seluruh masyarakat Indonesia wajib hukumnya untuk membawa beban pajak sesuai porsinya," tutup Suryo.
ADVERTISEMENT
Di tahun ini, pemerintah juga membuat kebijakan untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Suryo mengatakan, 99 persen atau 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri sudah memadankan NPWP dan NIK.
Selain kumparan, media massa lainnya yang mendapatkan penghargaan yaitu Kompas, DDTCNews, Bisnis Indonesia, Tempo, Antara, Pajak.com, SCTV, CNN Indonesia, dan Investor Daily.