Kuota Masih Tersisa 2 Juta UMKM, Ini Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta

19 November 2020 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang Batik penerima Banpres Produktif. Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang Batik penerima Banpres Produktif. Foto: BRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kuota penerima program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih tersisa untuk 2 juta UMKM.
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP), Aji Erlangga mengatakan, dari target 12 juta pelaku UMKM yang akan menerima BPUM, hingga kini realisasinya baru mencapai 79 persen. Seperti diketahui jika UMKM lolos seleksi, maka akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
“Realisasi Program Banpres UMKM hingga saat ini sudah mencapai 79,61 persen dari total 100 persen yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2020,” ujar Aji Erlangga, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (19/11).
Pelaku UMKM nasabah BRI. Foto: Dok. BRI
Banpres untuk sektor UMKM ini bertujuan memberikan stimulus modal bagi para pelaku usaha mikro agar bisnisnya terus berjalan di tengah pandemi dan membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran.
Pendaftaran peserta BPUM masih tersedia dan baru akan ditutup pada akhir Desember 2020. Berikut cara daftarnya. Simak ya!
ADVERTISEMENT

Daftar Offline

Pengusaha UMKM diminta mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut. Kemenkop UKM menegaskan, program BPUM itu diusulkan lewat Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan melalui koperasi dan perbankan yang menjadi mitra resmi pemerintah.
Pendaftaran BLT saat ini hanya bisa dilakukan langsung atau offline dan tidak ada pendaftaran online. Masyarakat yang ingin mendaftar diminta langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing.
Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
- Memiliki usaha mikro kecil
- Bukan PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN
- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha bagi pelaku usaha yang memiliki KTP yang berbeda dari domisili usaha Lembaga yang berwenang mengusulkan bantuan
ADVERTISEMENT
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan
com-Bank BRI yang memiliki komitmen untuk fokus terhadap pemberdayaan UMKM. Foto: dok. BRI

Pengecekan Bisa Online

Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.
Caranya, kamu hanya perlu masuk ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk mengetahui hasilnya.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, jika pelamar itu tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Pencairan

Sedangkan untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrean dan mengurangi potensi kerumunan.