Kumparan Logo

Kurang Modal dan Likuiditas Bermasalah, BPR di Bali Dicabut Izinnya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta. Foto: Dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha.

Kepala OJK Bali, Parjiman, mengatakan pihaknya telah menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025, karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

"Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Pasarraya Kuta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya," terang Parjiman dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/9).

Selama masa BDP tersebut, upaya penyehatan yang dilakukan PT BPR Pasarraya Kuta ternyata belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Sehingga pada 2 September 2026, OJK kembali menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah sebelumnya OJK memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun, pengurus dan pemegang saham tetap tidak mampu menyehatkan bank tersebut.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS akhirnya menetapkan penanganan bank tersebut melalui likuidasi, sekaligus meminta OJK mencabut izin usahanya.

Parjiman pun mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.