Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Pihak kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex ) saat ini akan menyewakan alat berat yang kini sedang berhenti beroperasi akibat pailit.
ADVERTISEMENT
Perwakilan dari kurator Sritex Nurma Sadikin menjelaskan, keputusan menyewakan alat berat ini sebagai upaya untuk meningkatkan nilai aset perseroan sebelum nantinya bakal dilelang kepada investor baru.
Nurma bilang nantinya investor yang membeli alat berat Sritex akan membuat perusahaan baru.
“Kita enggak tau nih PT (nama) apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” kata dia ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3).
Investor baru yang menyewa mesin akan mempekerjakan karyawan untuk sementara waktu. Usai tenggat waktu menyewa berakhir, menjadi urusan investor pemenang lelang untuk melanjutkan atau mengakhiri kontrak kerja pegawai.
“Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini ya [penyewa], karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan, jadi nilai valuenya kan akan lebih tinggi ketika perusahaan itu akan produksi dan berjalan ketika diambil alih,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nurma juga belum dapat memastikan berapa jumlah karyawan Sritex yang turut digunakan kembali seiring alat berat Sritex disewakan. Ia juga belum dapat memastikan skema perekrutan untuk karyawan Sritex yang sudah ada sebelumnya apakah menggunakan perekrutan langsung atau perekrutan baru.
“Nah ini tergantung penyewanya nanti karena yang merekrut bukan kurator tapi penyewa,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bekas pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan dipekerjakan kembali usai mendapatkan opsi bantuan bagi perusahaan oleh kurator.
“Dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (3/3).
Kemnaker juga akan mengawal proses pemenuhan hak para pekerja Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
ADVERTISEMENT
Yassierli menjelaskan keputusan mempekerjakan kembali bekas karyawan yang PHK usai tim kurator kepailitan Sritex membuka opsi sewa alat berat untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.