Kurir Paket Bisa Dapat THR, J&T Cargo Imbau Para Mitra Bayar

27 Maret 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Network Management Manager J&T Cargo M Said Abdullah dalam Media Iftar J&T Cargo, Selasa (26/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Network Management Manager J&T Cargo M Said Abdullah dalam Media Iftar J&T Cargo, Selasa (26/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan jasa pengiriman di bawah naungan J&T Group, J&T Cargo mengimbau para mitra untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 2024.
ADVERTISEMENT
Imbauan tersebut menindaklanjuti kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 bahwa kurir akan masuk dalam kategori mendapat THR tahun 2024.
Network Management Manager J&T Cargo M Said Abdullah mengatakan secara kepegawaian, J&T Cargo sudah patuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan di mana pegawai sudah masuk dalam aturan tersebut. Keputusan pembayaran THR diserahkan pada masing-masing mitra.
“Kita konsepnya kemitraan, biasanya imbauan dari kita (mitra bayar THR ke kurir), tapi tetap balik ke kemitraan kita,” ujar Said dalam acara Media Iftar J&T Cargo di Senayan Avenue, Selasa (26/3) malam.
Said menjelaskan, 96 persen jumlah pegawai J&T Cargo dikelola oleh mitra. Adapun jumlah kurir dalam mitra di bawah naungan J&T Cargo masih didata oleh pihak HRD.
ADVERTISEMENT
Jumlah outlet J&T Cargo saat ini mencapai sebanyak 3.300 unit yang tersebar di Indonesia. Total pegawai J&T Cargo diperkirakan mencapai hampir 10.000 karyawan.
“Mitranya minimal 2, untuk data (jumlah kurir) masih dalam tahap pengecekan. Apalagi di peak season sekarang, banyak hiring part time untuk membantu pengiriman mitra itu sendiri biar load enggak bertambah,” katanya.
Sebelumnya, Menaker berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Saya ingin sampaikan kami sudah inisiasi melakukan rancangan permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
"Mungkin kita butuh aturan perlindungan ketenagakerjaan, tenaga kerja di luar tenaga kerja di luar aplikasi, di dalamnya mengatur tetangga pemberian THR atau apa pun diberikan perusahaan aplikator kepada pekerja ojol atau dalam hubungan kemitraan," sambungnya.
Pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan FGD untuk menyerap berbagai aspirasi dari organisasi ojol, kurir online, serikat pekerja buruh, perusahaan aplikator dan para akademisi.