Kurir SiCepat Dipaksa Resign, Berapa Pesangon yang Harusnya Mereka Terima?

14 Maret 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 9 Juni 2022 17:08 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Platform layanan jasa pengantaran paket SiCepat Ekspres baru-baru ini dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para kurir. Kabar terkait PHK ini diungkap akun twitter bernama Arif Novianto.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut setidaknya ada ratusan kurir yang terdampak kebijakan tersebut. Berdasarkan penelusuran kumparan, sejumlah kurir mengaku diminta menandatangani surat resign alias pengunduran diri. Skema ini kemudian membuat mereka tak menerima uang kompensasi atau pesangon sepeser pun.

Lantas berapa semestinya hak yang mesti diterima para kurir ini?

Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, diatur bahwa ada hak-hak yang mesti dibayarkan perusahaan.
Berdasarkan salinan beleid turunan Undang-undang Cipta Kerja ini, aturan ini tertuang dalam bagian ketiga mengenai pemberian uang kompensasi.
Pasal 15 ayat 1 berbunyi pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak (PKWT).
ADVERTISEMENT
Kemudian ayat selanjutnya menjelaskan bahwa uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi ini diberikan pada buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan penuh.
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada pasal 16, diatur bahwa besaran uang kompensasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. PKWT selama satu bulan lebih tapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
c. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung proporsional dengan perhitungan yang sama, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.