Label Safe Guard Jadi Solusi Pulihkan Bisnis di Era New Normal

9 Juni 2020 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bermasker dan berpelindung wajah membersihkan lantai di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bermasker dan berpelindung wajah membersihkan lantai di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
PT Surveyor Indonesia (Persero) bekerja sama dengan lembaga sertifikasi asal Prancis, Bureau Veritas, menawarkan label ‘Safe Guard’ untuk memulihkan bisnis di masa tatanan baru atau new normal.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Surveyor Indonesia Dian M Noer mengatakan, label Safe Guard tersebut diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi pemerintah, perusahaan swasta, dan BUMN.
Menurut dia, pelabelan itu mengacu pada praktik global yang telah direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan disesuaikan dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, pelabelan tersebut juga disesuaikan dengan standar pada industri serta peraturan yang berlaku.
“Jadi dengan Safe Guard label ini, kita harapkan bukan hanya sekadar label, tapi keyakinan juga pada konsumen, memberikan daya tarik ke konsumen, sehingga kembali percaya dan yakin pada bisnis,” ujar Dian dalam video conference, Selasa (8/6).
Ilustrasi new normal di hotel. Foto: Kemenparekraf
Dia melanjutkan, pihaknya menyediakan jasa audit dan sertifikasi yang memungkinkan pelaku industri untuk segera memulai kembali bisnis mereka secepat mungkin dalam kondisi new normal.
ADVERTISEMENT
“Jadi dengan adanya kepercayaan konsumen, roda bisnis akan mulai bergeliat kembali, revenue bisnis mulai kembali tumbuh, ini akan mendorong ekonomi kembali bergeliat, akan ada multiplier effect,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Bureau Veritas Indonesia Didi Tedjosumirat menjelaskan, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan label Safe Guard, pihaknya akan melakukan audit. Audit tersebut terkait kesehatan dan keselamatan, sistem manajemen, kebersihan, dan hal lainnya yang berkaitan dengan COVID-19.
Label Safe Guard tersebut hanya berlaku untuk satu perusahaan dan satu tempat. Adapun masa waktu label tersebut selama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan kembali melakukan audit.
“Kami melakukan audit 1 hari, audit lapangan 1-2 hari. Setelah audit lapangan, kami akan memberikan label sementara yang berlaku 2 bulan. Label berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang, namun audit kembali,” kata Didi.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, sudah ada sejumlah perusahaan global yang mendapat label Safe Guard. Contohnya Hotel Jumeirah Al Naseem di Dubai hingga Grupo Sira di Kolombia sebagai pusat perbelanjaan.
Sementara di Indonesia, Surveyor Indonesia sebagai BUMN pertama yang mendapatkan label Safe Guard. Untuk sektor swasta yakni Hotel Ciputra.
Dia menegaskan, pada dasarnya setiap perusahaan memiliki risiko bisnis yang berbeda-beda. Namun, program yang ditawarkan Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas memastikan industri memiliki protokol berstandar global, sehingga dapat meningkatkan keamanan bagi masyarakat.
“Tapi labelling ini tidak terbatas pandemi saja, kalau pandemi sudah berakhir ke depan, orang-orang juga akan mengubah standarnya ke new normal,” tambahnya.