Labilnya Menhub soal Aturan Mudik: Sempat Diperbolehkan, Kemudian Dikoreksi

31 Maret 2021 6:39 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (16/3), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pernah menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang mudik. Ungkapan itu tentu membawa angin segar bagi masyarakat yang ingin mudik saat lebaran tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas mekanisme mudik diatur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing yang akan bepergian,”
Namun, sikap tersebut tidak bertahan lama. Sebab, pemerintah memutuskan mudik dilarang. Budi Karya saat ini menjadi pihak yang menyiapkan peraturan termasuk untuk operasional transportasi.
Berikut ini selengkapnya mengenai kabar kebijakan tersebut:

Pernah Tak larang Mudik, Menhub Kini Siapkan Aturan Pelarangan

Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya melalui keterangan resmi, Senin (29/3).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sidak ke posko pengecekan rapid test antigen di Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Menhub Perkirakan 27,6 Juta Orang Tetap Mudik Lebaran Meski Ada Pelarangan

Budi Karya Sumadi memperkirakan, sebanyak 27,6 juta orang akan tetap mudik meski pemerintah telah resmi memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021 ini.
ADVERTISEMENT
Budi Karya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei secara online pada Maret 2021, terkait respons masyarakat atas kebijakan larangan mudik. Survei dilakukan Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan media.
"Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, kemudian 11 persen-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan," kata Budi Karya melalui keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Senin (29/3).
Budi Karya menjelaskan, survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, mahasiswa, karyawan BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan profesi lainnya.
Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di acara "Merajut Silaturahmi, Bersama Kita Percaya". Foto: Kemenhub
Tidak hanya itu, merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini, kata Budi Karya, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
ADVERTISEMENT

Aturan Mudik 2021 Masih Disusun

Menanggapi belum ada aturan teknis yang diterbitkan Kemenhub untuk larangan mudik Lebaran2021 ini, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memastikan aturan larangan mudik masih dibahas oleh Menteri PMK.
"Mudik lebaran kan sudah diumumkan Menteri PMK. Terkait transportasinya (mobilitas) sedang disusun aturannya," kata Adita kepada kumparan, Senin (29/3).
Adita meminta masyarakat untuk sabar. Aturan sedang dibahas dan akan diumumkan kalau sudah ada keputusan resmi.