Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Lagu Indonesia Raya Kini Wajib Diputar di Kantor BUMN Setiap Pagi
20 November 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) wajib memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB atau sesuai zona waktu masing-masing, pada hari kerja. Kebijakan itu diatur melalui Surat Edaran atau SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah SE itu ditetapkan pada 11 November 2024, kantor perusahaan pelat merah mulai menjalankannya. Dalam pantauan kumparan, beberapa akun media sosial BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara III hingga Taspen sudah mengunggah pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor.
Dalam edaran tersebut, tujuan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan semangat Nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja di Lingkungan BUMN,” bunyi SE tersebut, dikutip kumparan pada Rabu (20/11).
Selain itu, edaran tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan BUMN berjalan dengan efektif.
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku untuk seluruh pimpinan, pegawai, tenant, maupun tamu di lingkungan BUMN. Nantinya setiap orang di lingkungan tersebut wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna. Edaran tersebut juga meminta para direksi BUMN untuk mengimbau anak dan cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan tersebut.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:
1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing).
2. Seluruh Pimpinan, Pegawai, Tenant, dan Tamu yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
3. Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas.