Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) memastikan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mendapatkan jatah lahan tambang batu bara terbesar dibandingkan dengan ormas keagamaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan tergantung dari besarnya ukuran organisasi.
"Ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," ungkap Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6).
Pemerintah Siapkan 6 Lahan Tambang
Pemerintah sudah menyediakan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Enam lahan eks PKP2B tersebut sudah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.
ADVERTISEMENT
Namun, Arifin tidak menyebutkan berapa luasan dan cadangan yang dimiliki oleh masing-masing PKP2B. "Cadangannya cukup, tapi gini ya yang dilepas itu pada umumnya kan bukan yang core-nya, tapi spek-nya," tuturnya.
PBNU sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dipastikan mendapatkan lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Arifin menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini beroperasi secara nonprofit, mendapatkan sumber pendapatan baru.
"Mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, itu banyak ada sarana ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," jelasnya.
Arifin memastikan hanya 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan, meliputi NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa misalnya muslim kan dua NU sama Muhammadiyah karena gede dan historisnya sudah lama. kemudian kalau katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Buddha, dan Hindu," tuturnya.
Ormas yang Tak Ambil, Lahannya Kembali ke Negara
Ketika salah satu ormas keagamaan tidak mengambil bagiannya, maka lahan tambang batu bara tersebut akan dikembalikan kembali kepada negara, lalu dilelang ulang kepada seluruh perusahaan.
Selain itu, Arifin juga menegaskan bahwa badan usaha yang mengelola lahan tersebut harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. Sementara periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Arifin menargetkan lahan tersebut bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Perusahaan juga tetap harus melakukan uji kelayakan (feasibility study) dan eksplorasi lanjutan.
"Tergantung dia bawa alatnya berapa. Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya ke mana, kedua dia dengan market itu ingin produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS," pungkasnya.