Lalai Awasi Penyaluran Kredit, Akulaku Dilarang Jualan Paylater oleh OJK

25 Oktober 2023 7:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paylater. Foto: Przemek Klos/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paylater. Foto: Przemek Klos/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa keuangan (OJK) resmi melarang sementara penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Alasannya, Akulaku tidak mengawasi pembatasan penyaluran kredit yang sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
“OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK,” tulisd Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (24/10).
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan, maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
ADVERTISEMENT