Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Lalai Awasi Penyaluran Kredit, Akulaku Dilarang Jualan Paylater oleh OJK
25 Oktober 2023 7:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK,” tulisd Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (24/10).
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan, maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
ADVERTISEMENT
Live Update