Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sudah lama menghilang, PT Jouska Finansial Indonesia muncul kembali. Hal itu ditandai dengan akun instagram Jouska , @jouska_id yang kembali aktif dan membeberkan pembelaan.
ADVERTISEMENT
Dikutip, Senin (22/8) akun instagram Jouska itu membagikan story dengan membeberkan pembelaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
Adapun pembelaan tersebut, Jouska menggunakan tagar #stopkriminalisasijouska. Pasalnya, perusahaan menyebut, Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan IDX (Bursa Efek Indonesia).dan regulator terkait pasar modal.
Jouska juga menambahkan, Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasusnya. Sebab, OJK bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.
Sehingga menurutnya, yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. “Emang bisa teman lu atau tetangga lu menilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?,” tulis perusahaan.
Ia juga menyebut, selama dua tahun terakhir ini Jouska memilih diam karena menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Adapun terdapat 2 proses hukum perdata dan pidana yang saat ini masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Pertama, gugatan perdata yang tergugatnya ada 10 pihak individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang, status perkaranya saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua, yakni, terkait gugatan pidana yang terlapornya terdiri dari dua pihak yakni Aakar Abyasa selaku CEO Jouska, dan Tias Nugraha selaku Direktur Amarta Investasi (salah satu entitas usaha Jouska).
Dalam kasus pidana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno 7 tahun penjara. Terdakwa Aakar dan Tias Nugraha Putra diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain tuntutan pidana badan, Aakar juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.Terdakwa Aakar dan Tias diyakini terbukti bersalah secara sah dan diyakini jaksa melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Pasal 378 KUHP yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. “Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat Pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik,” tulis Jouska.