Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Lampaui Target, Realisasi Investasi 2017 Capai Rp 692,8 Triliun
30 Januari 2018 18:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatatkan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di sepanjang 2017 tembus Rp 692,8 triliun. Angka ini melampaui target BKPM sebesar Rp 678,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, dengan capaian yang diraih di sepanjang 2017, hal ini memberikan harapan dan optimisme untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2018. Adapun tahun ini BKPM menargetkan bisa meraih investasi sebesar Rp 765,0 triliun.
Dalam rangka mempercepat realisasi investasi proyek-proyek PMA/PMDN, di berbagai Kementerian terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah dibentuk Satuan Tugas sebagai lmplementasi Peraturan Presiden Nomar 91 Tahun 201 7 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Itu berfungsi antara Iain akan membantu mencari solusi permasalahan yang dihadapi oleh investor dalam merealisasikan investasinya," kata Lembong saat paparan kinerja di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (30/1).
Tak hanya itu, BKPM telah mencatatkan relalisasi berdasarkan lokasi 5 proyek untuk 5 lokasi yaitu DKI Jakarta mencapai Rp 108,6 triliun atau tumbuh 15,7%, Jawa Barat mencapai Rp 107,1 triliun, tumbuh 15,5%, Jawa Timur mencapai Rp 66,0 triliun, naik 9,5%, Banten mencapai Rp 55,8 triliun, tumbuh 8,1% dan Jawa Tengah mencapai Rp 51,5 triliun atau naik 7,4%.
ADVERTISEMENT

Sementara itu, berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi (PMDN & PMA) seperti istrik, Gas dan Air mencapai Rp 82,1 triliun (11,8%) Pertambangan Rp 79,1 triliun (11,4%), Industri Makanan Rp 64,8 triliun (9,4%), industri Logam, Mesin, dan Elektronik Rp 64,3 triliun (9,3%), dan Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi mencapai Rp 59,8 triliun (8,6%).
Sedangkan untuk realisasi investasi PMA berdasarkan asal negara yaitu Singapura (USD 8,4 miliar, 26,2%), Jepang (USD 5,0 miliar, 15,5%), RR. Tiongkok (USD 3,4 miliar, 10,4%), Hong Kong, RRT (USD 2,1 miliar, 6,6%), dan Korea Selatan (USD 2,0 miliar, 6,3%).
Terkait dengan implementasi Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Lembong mengatakan, BKPM sudah menerbitkan dua peraturan baru yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya dua peraturan BKPM baru tersebut akan lebih memberikan kejelasan, kepastian dan kecepatan dalam menyusun berbagai perizinan yang terkait investasi termasuk pelaporan dan pengawasannya baik di BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang tujuannya adalah agar terjadinya peningkatan minat dan juga realisasi investasi di Indonesia.