Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
LAN: Baru 35,23 Persen ASN yang Penuhi Standar Kompetensi
5 Desember 2024 12:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Administrasi Negara (LAN ) mencatat pemenuhan kompetensi dalam Indeks Profesionalitas ASN baru mencapai 35,23 persen secara nasional hingga akhir 2022. Sementara itu, pada pemenuhan kompetensi manajerial melalui pelatihan kepemimpinan, kapasitas penyelenggaraannya baru 8,77 persen dibandingkan dengan jumlah jabatan struktural (Pengawas, Administrator, Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Tinggi Madya, dan Jabatan Tinggi Utama).
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Kepala LAN Muhammad Taufiq mengatakan, padahal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memandatkan setiap pegawai ASN diwajibkan melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus. Selain itu, beleid tersebut juga memandatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib memenuhi kompetensi.
"Hasil capaian Indeks Profesionalitas ASN, hingga tahun 2022 tercatat bahwa pemenuhan kompetensi ASN baru mencapai angka 35,23 persen secara nasional," ujar Taufiq dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Dia menjelaskan, ASN sebagai kunci dalam peningkatan SDM di Indonesia perlu memiliki kompetensi di bidangnya, utamanya birokrasi. Menurutnya, pemimpin dalam birokrasi yang mempunyai peran krusial dalam Pembangunan nasional.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2024, LAN memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. LAN juga membuka akses program penyetaraan pelatihan kepemimpinan selain program Pelatihan Struktural kepemimpinan sendiri yang diterapkan dalam memenuhi kompetensi manajerial bagi ASN.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, LAN telah mendorong ASN secara nasional untuk terus belajar dengan menerapkan berbagai metode pembelajaran (formal learning, social learning, dan experiential learning) melalui Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018.
Analis Kebijakan Ahli Madya LAN, Siti Zakiyah, menuturkan LAN tengah mengembangkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kompetensi manajerial yang mengadaptasi RPL perguruan tinggi. Setiap ASN, baik yang masuk dalam manajemen talenta instansi atau yang akan diproyeksikan menduduki jabatan struktural, berhak diusulkan oleh instansinya untuk mengikuti RPL.
"Dalam rangka memperluas layanan di seluruh Wilayah Indonesia, Penyelenggaraan RPL tidak hanya dilakukan oleh LAN namun ke depan juga oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan dengan kualifikasi akreditasi program pelatihan kepemimpinan," katanya.