LAN Catat Belanja Produk Dalam Negeri Rp 54,6 Miliar di 2023

8 Maret 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Business Matching di Sanur, Bali. Foto: LAN
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Business Matching di Sanur, Bali. Foto: LAN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Administrasi Negara (LAN) mencatat belanja penggunaan produk dalam negeri (P2DN) selama tahun lalu berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 54,62 miliar.
ADVERTISEMENT
"Di tahun 2024 kami juga akan semakin meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja P2DN. Di samping itu LAN melalui pembelajaran pelatihan kepemimpinan nasional juga mendorong peran kepemimpinan dalam meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri” ujar Plt Kepala LAN Muhammad Taufiq dalam Business Matching di Sanur, Bali, Jumat (8/3).
Dia melanjutkan, LAN juga menerima penghargaan P2DN tahun 2024 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kategori lembaga negara dan kementerian/lembaga dengan anggaran belanja kecil. Taufiq menyampaikan, anggaran belanja LAN akan dipastikan untuk didedikasikan pada pemanfaatan produk dalam negeri (PDN).
“Dalam setiap pengadaan produk kami akan senantiasa prioritaskan PDN. Jangan sampai APBN justru untuk beli barang impor yang menguntungkan negera lain, kecuali memang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk terus menggunakan produk dalam negeri, LAN membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai perpanjangan tangan Tim P3DN Nasional. Menurutnya, beragam upaya telah dilakukan Tim P3DN LAN untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, di antaranya menyusun mekanisme sistem reward and punishment pada kebijakan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja roadmap.
Kebijakan lainnya yaitu melalui program pengurangan impor sampai dengan 5 persen disertai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi efektivitasnya; kebijakan untuk mendorong supply produk dalam negeri; dan menetapkan belanja produk dalam negeri sebagai Indikator Kinerja Utama Unit Kerja.
Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa setiap instansi pemerintah perlu mengoptimalkan anggaran untuk pembelian produk dalam negeri secara berkualitas dan efisien. Bahkan, melalui pemberlakuan e-katalog diyakini dapat mencegah tindak korupsi.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan bentuk membangun sistem yang baik. Jadi, kita ingin negeri ini semakin transparan ke depannya melalui penerapan government technology,” kata Luhut.