LAN Harap ASN Patuhi Nilai Kode Etik dan Perilaku: Bijak di Media Sosial
ADVERTISEMENT
Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (NKK) di instansi pemerintah, termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN ), dinilai penting dilakukan untuk mengendalikan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN ) atau PNS . Sebab, minimnya edukasi, sosialisasi, dan internalisasi NKK bisa mengakibatkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh abdi negara.
ADVERTISEMENT
Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, NKK dan netralitas yang merupakan komitmen yang telah ditunjukkan oleh seluruh pegawai dalam menerapkan prinsip-prinsip etis yang berlaku di LAN. Tujuannya agar pengawasan NKK mampu mengendalikan pelanggaran.
"Dengan adanya hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan NKK lewat instrumen maturitas NKK pada setiap tahapan," ujar Adi dalam keterangannya, Rabu (19/4).
Dia menjelaskan, evaluasi penerapan NKK dilakukan mulai dari penetapan, penerapan, penegakan, hingga upaya menjamin kesinambungan sistem atas pengawasan penerapan NKK di instansi pemerintah. Apalagi di tengah era yang semakin kompleks dengan kebutuhan integritas dan netralitas yang tinggi.
Adi juga mengajak seluruh pegawai untuk menerapkan NKK di tempat kerja dan di masyarakat, termasuk di media sosial . LAN saat ini juga berhasil meraih predikat tertinggi Patuh pada pengukuran Instrumen Maturitas Penerapan NKK ASN yang dilakukan oleh KASN, dengan total skor 307 atau indeks 0,77.
ADVERTISEMENT
“Selain itu kita semua harus terus bijak dalam memberikan komentar, tetap awas dalam bermedia sosial, dan senantiasa mawas diri memilah dan masuk dalam perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan," jelas dia.
Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, pengukuran tingkat kepatuhan NKK sebagai model pengawasan dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh instansi pemerintah. Hal ini juga untuk mencegah serta melindungi ASN dari perilaku yang tidak sejalan dengan NKK ASN.
“Model pengawasan ini mencakup beberapa kriteria penilaian, yaitu penetapan kebijakan NKK, penerapan NKK, penegakan NKK, dan kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK di Instansi Pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan; pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.