LAN Pastikan Dorong Kompetensi PNS di Sektor Digital

11 Februari 2023 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Administrasi Negara (LAN) memastikan mendorong kompetensi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS berbasis elektronik atau digital. Hal ini sesuai dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Utama LAN Reni Suzana mengatakan, LAN memiliki indeks SPBE 2022 sebesar 3,57 poin atau predikat sangat baik. Bahkan ini merupakan nilai tertinggi untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Menurutnya, hal ini mendorong LAN untuk terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan ASN sesuai perkembangan yang ada.
“Tentunya capaian ini merupakan capaian yang luar biasa, di mana sebelumnya di tahun 2021 indeks SPBE LAN masih ada di poin 3,01,” ujar Reni dalam keterangannya, Sabtu (11/2).
Reni menuturkan, seluruh unit kerja terkait juga terus bersinergi mengimplementasikan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan dan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik di lingkungan LAN. “Ini semua tidak terlepas semangat LAN dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus pelayanan publik yang semakin mudah, murah dan responsif,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini,LAN mengembangkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi, khususnya dalam bidang pengembangan kompetensi ASN. Beberapa tipe Learning Management System (LMS) pembelajaran di antaranya MOOC Swajar dan Kolabjar ASN Pintar untuk pembelajaran Latsar CPNS, Swajarmaster untuk MOOC MOT dan TOC, MOOC PPPK dan LMS untuk Workshop Pelatihan Dasar CPNS dan Pelatihan Kepemimpinan.
SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja tata kelola SPBE dan manajemen SPBE.
"Hal ini agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal. Penerapan SPBE itu sendiri dinilai dengan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE," tambahnya.
ADVERTISEMENT