Kumparan Logo

Langkah Bukalapak Usai Digugat Kasus Tagihan Kartu Kredit hingga Utang Piutang

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor riset dan pengembangan Bukalapak di Surabaya. Foto: Bukalapak
zoom-in-whitePerbesar
Kantor riset dan pengembangan Bukalapak di Surabaya. Foto: Bukalapak

Platform e-commerce, Bukalapak, harus menghadapi dua gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua perkara tersebut dilayangkan oleh dua pihak yang berbeda.

Sr Corporate Communications Manager Bukalapak, Gicha Graciella, mengungkapkan pihaknya saat ini tidak mau banyak menanggapi mengenai perkara tersebut. Ia masih berkoordinasi untuk menghadapi perkara itu.

“Saat ini tim legal kami sedang berkoordinasi untuk menangani isu ini,” kata Gicha saat dihubungi kumparan, Kamis (25/3).

Seperti diketahui, berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu gugatan ke Bukalapak diajukan oleh Djarot Irwanto. Dalam kasus ini, Djarot menempatkan Bukalapak sebagai tergugat II, sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai tergugat I.

Dari petitum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 245/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, itu diketahui kasus ini bermula dari sebuah transaksi di Bukalapak senilai hampir Rp 75 juta. Transaksi yang menggunakan kartu kredit tersebut, tidak diakui dilakukan oleh penggugat.

"Menyatakan uang sebesar Rp 74.897.866,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) transaksi dari belanja bukalapak.com tidak dapat dibebankan kepada Penggugat," demikian dinyatakan dalam salah satu petitum, dikutip kumparan Kamis (25/3).

Karenanya dalam provisi, penggugat juga mengajukan agar tergugat I yakni Bank Mandiri, menghentikan penagihan kartu kredit kepada Penggugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Penggugat Tuntutan Ganti Rugi Rp 90,33 Miliar

Sementara dalam perkara yang berbeda, Bukalapak juga digugat oleh PT Harmas Jalesveva. Dalam perkara nomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu, Bukalapak menjadi tergugat I sedangkan PT Leads Property Services Indonesia sebagai tergugat II.

Dari petitum perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, diketahui bermula dari masalah utang piutang. Hal ini diketahui dari poin 7 dan 8 yang rinciannya sebagai berikut:

  • Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT I tidak mampu melunasi utang atas hak-hak PENGGUGAT sejumlah Rp. 165.829.805.675,- (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), apabila TERGUGAT I lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini;

  • Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT II tidak mampu melunasi utang atas hak-hak PENGGUGAT senilai Rp. 3.127.942.800,- (tiga miliar seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) apabila TERGUGAT II lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini;

Atas perkara ini, penggugat meminta majelis hakim menghukum Bukalapak membayar ganti rugi sebesar Rp 90,33 miliar. Selain itu Bukalapak dan Leads Property Services Indonesia juga membayar ganti rugi Rp 77,5 miliar secara tanggung renteng.