Langkah Ganda Buruh Respons UU Cipta Kerja: Siap ke MK dan Surati 9 Fraksi DPR

21 Oktober 2020 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi tersebut menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tersebut menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Merespons Omnibus Law UU Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 serikat pekerja afiliasinya, menempuh langkah hukum dan langkah politik sekaligus. Langkah hukum buruh dilakukan dengan menyiapkan gugatan judicial review, sedangkan langkah politik dilakukan dengan meminta legislative review.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diajukan pada dua aspek.
"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).
Said mengakui, KSPI sebelumnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah. Tapi mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.
Dia menambahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengirimkan surat ke sembilan fraksi di DPR RI, untuk mengajukan permohonan pengujian legislatif atau legislative review terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal saat unjuk rasa serikat buruh di Gedung DPR RI, Rabu (2/10). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, surat pengajuan permohonan legislative review UU Cipta Kerja sudah disampaikan pada 20 Oktober 2020.
Permintaan legislative review diajukan, karena KSPI kecewa terhadap perubahan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja itu, setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dia menilai sejumlah pasal di klaster ketenagakerjaan, tidak mengakomodasi aspirasi buruh.
Seperti terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR, yang sempat diikuti KSPI. Misalnya menyangkut jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), dari 32 kali upah berubah 25 kali upah.