KSPI: Kebutuhan Hidup Layak Bertambah, Tapi Buruh Makin Miskin

20 Oktober 2020 10:19 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden KSPI Said Iqbal saat demo buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senin (20/1). Foto:  Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPI Said Iqbal saat demo buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senin (20/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
ADVERTISEMENT
Adapun beleid tersebut mencabut Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, kecuali ketentuan di dalam Pasal 2 dan Lampiran I.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, Permenaker yang baru itu memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, namun secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan.
“Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap miskin. Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Demo buruh di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
Dia menjelaskan, penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.
ADVERTISEMENT
“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," lanjutnya.
Beberapa kualitas komponen KHL yang turun menurut KSPI adalah sebagai berikut:
- Kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 kg turun menjadi 1,2 kg. Menurut Said, hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL. Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp 36.000 dengan harga rata-rata gula pasir adalah 12.000/kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp 18.000.
- Komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 kg turun menjadi 1,2 kg. Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp 20.500, dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp. 10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 12.300. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp 8.200.
ADVERTISEMENT
- Kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 kg menjadi 4,5 kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp 9.000 per kg, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 42.000. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp 26.000.
- Kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 67.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang /rok/pakaian muslim turun sebesar Rp 16.500.
- Kualitas/kriteria komponen ikat pinggang dari 1/12 menjadi 1/24. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL, di mana pembelian ikat pinggang yang semula 1 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali.
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
- Kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek/blus dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 57.000 maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 43.000. Dengan kata lain, nilai KHL komponen kemeja turun sebesar Rp 14.000.
ADVERTISEMENT
- Kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH dari 6/12 menjadi 4,5/12. Untuk pembelian kaos oblong/BH, semula nilai KHL-nya adalah Rp 10.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 7.500. Dengan kata lain, komponen KHL kaos oblong/BH turun sebesar Rp 2.500.
- Kualitas/kriteria komponen mukenah yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi Al-Quran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24. Komponen mukena digantikan dengan kitab suci, sangat jelas ada penurunan nilai. Jika dilihat dari nilai KHL mukena Rp 8.000, jika diganti dengan Al-Quran nilai KHL-nya menjadi Rp 1.000. Sehingga nilai Item KHL untuk ini turun Rp 7.000.
Said Iqbal juga menyoroti perubahan komponen tabloid sebanyak 4 eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriterai 1/60. Hal ini sebenarnya relevan dengan perkembangan zaman. Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp 60.000 maka nilai KHL TV 21” ini hanya Rp 22.000, sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp 38.000.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi, KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu,” kata Said Iqbal.
KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.
Ditegaskan Said Iqbal, KSPI tetap meminta pemerintah menaikkan upah minimum UMP, UMK, dan UMSK untuk tahun 2021 sebesar 8 persen. Dengan pertimbangan melihat kenaikan upah minimum 3 tahun berturut-turut. Juga mempertimbangkan kenaikan upah buruh DKI tahun 1998 dan 1999.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang dihimpun KSPI, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.