Lapor BEI, Perusahaan Jusuf Hamka (CMNP) Tegaskan Tak Punya Utang ke Pemerintah

14 Juni 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). CMNP tidak memiliki kewajiban ke pemerintah Indonesia terkait BLBI.
ADVERTISEMENT
“Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pemerintah Indonesia terkait Bantuan Likuidasi Bank Indonesia seperti yang disampaikan pada pemberitaan tersebut,” tulis Direktur CMNP Hasyim dan Direktur CMNP Djoko Sapto M Mulyo dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/6).
Direksi CMNP menjelaskan, perseroan telah melakukan pencadangan (100 persen) terhadap seluruh piutang yang ditagih ke pemerintah. Apabila piutang tersebut tertagih, maka CMNP akan mendapatkan dana tunai yang akan memperkuat struktur finansial.
Mengingat piutang tersebut dalam proses penagihan, CMNP telah melakukan mitigasi risiko yaitu perseroan telah melakukan upaya pencairan atas deposito yang ditempatkan pada Bank yama yang telah dilikuidasi pada tahun 1999 melalui Tim Pengelola Sementara Bank Yama-BBKU.
“Perseroan melakukan upaya hukum dan atas upaya hukum tersebut, Perseroan telah mempunyai keputusan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Mahkamah Agung No. 1616K/Pdt/2006 tanggal 23 November 2006,” kata Direksi.
ADVERTISEMENT
Putusan MA tersebut berbunyi, mengabulkan gugatan CMNP untuk membayarkan Pemerintah Indonesia membayarkan Deposito Berjangka beserta bunganya sebesar Rp 78,84 miliar dan dana dalam rekening giro sebesar Rp 76,08 miliar.
“Mewajibkan pemerintah Indonesia untuk membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana perseroan terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai pemerintah melaksanakan putusan ini,” ujar Direksi CMNP.
Direksi CMNP menegaskan, perseroan tetap melakukan upaya penagihan kepada Pemerintah Indonesia atas piutang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perseroan telah melakukan pencadangan atas seluruh piutang tersebut.