Lapor SPT PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax

4 Desember 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengungkap proses lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 belum menggunakan Coretax.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang mengungkap hal ini dilakukan untuk mudahan dan keberlanjutan.
“SPT untuk OP (Orang Pribadi) maupun badan 2024 ini belum, karena transaksinya belum ada kan 2024 masih di legacy, ini demi kemudahan dan keberlanjutan jadi untuk SPT Tahunan 2024 untuk WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) kita masih menggunakan yang lama (DJP Online),” kata Dwi dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11).
Dwi bilang, DJP Online masih digunakan karena data transaksi untuk tahun 2024 belum masuk Coretax.
“2024 tadi saya sampaikan belum (pakai Coretax), karena ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak juga sebenarnya dan secara transaksi juga kan belum tercatat ya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya lapor SPT PPh menggunakan Coretax baru akan diimplementasikan untuk lapor SPT PPh 2025.
“Nanti baru tercatatnya itu kan di tahun 2025. Sehingga nanti yang SPT tahunan, ini SPT tahunan ya. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi maupun badan itu menggunakan Coretax baru di SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026,” jelas Dwi.
Untuk saat ini pelaporan SPT PPh yang tercatat sudah mencapai 84,71 persen dengan total 16.327.366 laporan SPT. Laporan ini berasal dari e-Filling, E-Form, e-SPT dan manual. Dwi mencatat angka ini naik 2 persen dari tahun lalu.
“Lapor Pelaporan SPT sekarang ini sudah totalnya ya capaiannya sudah 84,71 persen. Rinciannya itu yang e-Filling sudah 12,9 juta sehingga E-Form 2,6 juta kurang lebih, e-SPT 27 SPT dan yang manual 811.000. Sehingga totalnya itu sudah masuk sebesar 16.327.366 SPT. Sehingga ada kenaikan sebesar kurang lebih 2 persen dari tahun lalu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT