Laporan Keuangan LPI Tak Diaudit BPK, DPR Minta Pengawasannya Transparan

31 Maret 2021 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) usai diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto:  Instagram Erick Thohir
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) usai diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Instagram Erick Thohir
ADVERTISEMENT
Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang segera beroperasi ini telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah maupun sejumlah negara. Terbaru, Uni Emirat Arab (UEA) mengguyur USD 10 miliar atau setara Rp 14,4 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS) untuk ditempatkan di sovereign wealth fund Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, LPI memiliki beberapa hak keistimewaan. Salah satunya yaitu laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, ada keistimewaan pada LPI karena tidak diawasi BPK. Meskipun terdapat dana pemerintah sebagai modal LPI, yakni melalui penyertaan modal negara (PMN).
“Untuk pengawasan, memang ada pengawasan, tapi tidak diaudit BPK, walaupun menggunakan mekanisme PMN. Ini yang harus diperhatikan,” ujar Misbakhun dalam diskusi virtual “Peluang, Tantangan, dan Masa Depan Investasi di Indonesia Pasca Pembentukan LPI” yang diselenggarakan Independensi, Rabu (31/3).
Dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, disebutkan bahwa laporan tahunan yang terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan, diaudit oleh kantor akuntan publik yang dipilih oleh Dewan Direktur LPI berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas LPI. Syaratnya, kantor akuntan publik tersebut terdaftar pada BPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Misbakhun melanjutkan,, LPI harus tetap transparan meskipun tidak diaudit BPK. Secara keseluruhan, pengawasan LPI juga perlu dilakukan secara akuntabel.
“Meskipun yang audit akuntan publik, sementara uangnya dari PMN. Tapi dia ada peran pengawasan juga di sana, ada Dewan Pengawas, bahkan ada peran DPR juga di sana,” jelasnya.
Mukhamad Misbakhun Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu meminta pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan khusus. Jangan sampai, kata dia, LPI bernasib seperti pengelola investasi dari negara tetangga, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
“Ini (pengawasan) paling penting. Karena kita juga ada kasus ASABRI, Jiwasraya, dan aktivitas pengelolaan keuangan negara ini perlu diawasi secara khusus,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan Rp 15 triliun sebagai modal awal LPI di tahun lalu. Dana ini diberikan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2020.
ADVERTISEMENT
Adapun total modal yang akan diberikan pemerintah untuk LPI adalah Rp 75 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.
Dan 2021, disiapkan tambahan modal Rp 60 triliun untuk LPI. Meski demikian, tambahan modal LPI di tahun ini tidak seluruhnya menggunakan dana tunai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, jumlah PMN yang akan digelontorkan berupa dana tunai sebesar Rp 15 triliun di tahun ini. Selanjutnya, sebesar Rp 45 triliun akan dipenuhi melalui kekayaan negara dipisahkan alias inbreng saham dari BUMN.
“Sementara sisanya Rp 45 triliun akan dipenuhi melalui inbreng saham, BMN (Barang Milik Negara-red), dan piutang negara," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT