Kumparan Logo

Laporan Pemerintah Pusat 2021 Dapat Opini WTP dari BPK

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021.

“Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021,” ungkapnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3).

Terdapat empat LKKL, yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Isma menuturkan realisasi pendapatan dan hibah pemerintah. Realisasi penerimaan perpajakan senilai Rp 1547,84 triliun atau 107 persen dari target, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 458,49 triliun atau 154 persen dari target, dan realisasi penerimaan hibah senilai Rp 5,01 triliun atau 555 persen dari target.

"Pemerintah juga melaporkan realisasi belanja negara tahun 2021 senilai Rp 2786,42 triliun atau 101,32 persen dari target UU APBN senilai Rp 2750,03 triliun," kata Isma.

Dari realisasi belanja negara tersebut terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2000,7 triliun atau 102,36 p dari anggaran belanja yang ditetapkan, realisasi transfer daerah sebesar Rp 713,85 triliun atau 98,67 persen dari anggaran, realisasi dana desa sebesar Rp 71,85 triliun atau 99,8 persen dari anggaran.

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran, realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen dari anggaran," tuturnya.

Dengan realisasi pendapatan negara dan hibah serta belanja tersebut, Isma menuturkan realisasi defisit anggaran tahun 2021 sebesar Rp 775,06 triliun atau 77 persen dari target yang ditetapkan UU APBN tahun 2021.

Sehingga, realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari Produk Domestik Bruto atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam UU APBN 2021 sebesar 5,7 persen. Selain itu realisasi defisit anggaran tahun 2021 juga lebih rendah dari realisasi tahun 2020 mencapai 6,4 persen.