Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini diprediksi bakal membuat okupansi hotel terpuruk.
ADVERTISEMENT
Ketua PHRI Badung, Rai Suryawijaya bahkan tak berani menerka tingkat keterpurukan hotel .
“Kalau semua moda transportasi, udara laut dan darat dilarang ke Bali dalam menyambut Lebaran tentu sangat berdampak ke Bali. Okupansi hotel mungkin hanya single digit saja,” kata dia saat dihubungi, Selasa (13/4).
Rai mengatakan, pada triwulan I tahun 2021, tingkat okupansi hotel di Bali sudah mulai membaik. Di Bali ada sekitar 146 ribu kamar dengan okupansi mencapai 15 persen atau sekitar 22 ribu kamar terisi setiap hari. Bahkan, saat libur Paskah mencapai 20 persen atau sekitar 30 ribu kamar terisi setiap hari.
Untuk membangkitkan pariwisata, Bali betul-betul mengandalkan wisatawan domestik di luar Bali. Di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Makassar dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Rai, wisatawan lokal dan asing sudah jarang menginap atau staycation di Bali. Sehingga keberadaan wisatawan loka dan asing tak berpengaruh terhadap okupansi hotel.
“Di Bali ada tamu asing 6-7 ribu orang tapi kalau tamu asing dan orang lokal sangat minim sekali tidak bisa diharapkan. Bahkan orang lokal tidak menginap di hotel,” kata dia
Rai memaklumi aturan larangan mudik selama Lebaran untuk mencegah penularan COVID-19. Dia berharap pemerintah memberi kelonggaran terhadap kebijakan transportasi.
“Yang penting 'kan seluruh objek wisata dan hotel serta wisatawan taat protokol kesehatan,” kata dia.