Laut RI Simpan Harta Karun Rp 177 T, di Mana Saja Lokasinya?

7 Maret 2021 8:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang-barang kuno dijual di pasar cinde, Kota Palembang. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang-barang kuno dijual di pasar cinde, Kota Palembang. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia (APPP BMKTI) mencatat, potensi kekayaan harta karun di bawah laut Indonesia mencapai USD 12,7 miliar atau sekitar Rp 177 triliun (kurs Rp 14.000).
ADVERTISEMENT
Potensi tersebut menjadi salah satu alasan asosiasi menolak pemberian izin investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) bagi asing. Pasalnya, lewat izin itu pihak asing berpotensi mengambil alih harta karun bawah laut di Indonesia.

Dari potensi harta karun Rp 177 triliun itu, di mana saja lokasinya?

APPP BMKTI) mencatat setidaknya terdapat 464 titik harta karun bawah laut Indonesia. Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, lokasi harta karun bawah laut itu meliputi Selat Bangka (7 lokasi), Belitung (9 lokasi), Selat Gaspar, Sumatera Selatan (5 lokasi), Selat Karimata (3 lokasi), dan Perairan Riau (17 lokasi).
Selanjutnya, Selat Malaka (37 lokasi), Kepulauan Seribu (18 lokasi), perairan Jawa Tengah (9 lokasi), Karimun Jawa (14 lokasi), dan Selat Madura (5 lokasi).
ADVERTISEMENT
Potensi harta karun juga diperkirakan berada di NTB dan NTT (8 lokasi), Pelabuhan Ratu (134 lokasi), Selat Makassar (8 lokasi), perairan Cilacap (51 lokasi), perairan Arafuru (57 lokasi), dan perairan Ambon (13 lokasi).
Sisanya, berada di perairan Halmahera (16 lokasi), perairan Morotai (7 lokasi), Teluk Tomini, Sulawesi Utara (3 lokasi), Papua (32 lokasi), dan Kepulauan Enggano (11 lokasi).
Penyelam saat temukan harta karun kuno milik Lord Elgin Foto: Greek Ministry of Culture/P Vezyrtzis
Sekretaris Jenderal APPP BMKTI, Harry Satrio mengatakan, saat ini terdapat tujuh perusahaan lokal yang beroperasi. Ia menyebut perusahaan lokal siap untuk diberdayakan dibandingkan mengizinkan investor asing mengeruk kekayaan laut Indonesia.
Adapun regulasi pemberian izin bagi investor asing terdapat pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya asosiasi enggak setuju asing dikasih langsung, karena kalau dia bermain langsung kita kalah teknologi," katanya kepada kumparan, Sabtu (6/3).
Bisnis pencarian harta karun melalui kapal yang tenggelam merupakan usaha yang didasari hobi. Artinya bisnis ini bukan sebagai tujuan utama pendapatan. Beberapa benda yang dapat ditemui di dasar laut itu seperti keramik antik China, hingga ornamen yang terbuat dari emas.
Ia juga menjelaskan alasan lain yaitu terjadinya penguasaan asing dalam kerja sama dengan pengusaha lokal. Hal ini tentu memberikan kerugian bagi pengusaha lokal.
"Kenapa rugi, kalau dibuka pengusaha lokal kalau untuk asing saya asing enggak setuju nanti asing dana besar 50 persen. Setelah diambil itu akan akan dikuasai asing karena mereka punya dana," lanjutnya.
ADVERTISEMENT