Layaknya Solar, Volume Pembelian Pertalite Juga Bakal Dibatasi per Kendaraan

14 Januari 2023 12:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggodok peraturan yang akan mengatur batasan volume pembelian Pertalite per kendaraan. Hal ini menyusul peraturan serupa yang telah berlaku untuk pembelian Solar bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tidak semua kendaraan boleh mengonsumsi Solar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014. Untuk batasan volume penjualan Solar pun telah diatur di Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.
Beleid tersebut menetapkan kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak membeli solar subsidi 60 liter per hari per kendaraan, kemudian kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter, dan kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter.
Terakhir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan telah menerima usulan terkait kriteria mobil dan motor yang berhak membeli Pertalite dari Kementerian BUMN.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Arifin menjelaskan, usulan tersebut akan dibahas dahulu di internal Kementerian ESDM mulai minggu ini. Aturan kriteria pembeli Pertalite akan dicantumkan dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Sekarang (peraturan) dikembalikan ke ESDM dan mau kita bahas ini. Sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya mau kita bahas minggu depan," ujar Arifin saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/1).
Arifin tidak menampik pembahasan kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite masih harus menempuh perjalanan yang panjang. Sehingga ia enggan mengungkap kapan revisi beleid itu rampung.
"Ini baru (dibahas) internal, kalau sudah ada kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi Perpres 191," tandas Arifin.
Sementara itu, pembatasan volume Pertalite juga sudah pasti akan diterapkan oleh pemerintah. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkap kebijakan ini akan tercantum dalam aturan pelaksana BPH Migas terkait revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Kita juga akan mengeluarkan SK Pengendalian Penyaluran yang akan membatasi volume. Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal Solar, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda 6 kita atur lagi," ungkapnya saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (8/6/2022).

Batasan Pembeli BBM Subsidi akan Diperketat

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, memastikan pemerintah akan memperketat aturan pembelian BBM subsidi, baik itu Pertalite dan Solar, melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014. Ke depannya konsumen tidak lagi bisa berpindah-pindah SPBU.
"Kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," kata Saleh saat dihubungi kumparan, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT
Saleh juga menjelaskan jika kuota masih tersisa, pembeli bisa mengisi di SPBU lain. Dia berkata aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2020, namun untuk mengoptimalkan aturan ini, pemerintah akan memperketat registrasi dengan sistem teknologi.