Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 memastikan pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dilakukan di seluruh wilayah kerjanya. Layanan tetap dibuka di tengah meningkatnya wabah virus corona atau COVID-19 di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
VP Public Relations Pelindo 1 Fiona Sari Utami mengatakan, layanan kepelabuhanan Pelindo I meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Antisipasi yang dilakukan perusahaan adalah dengan menerapkan pengawasan yang lebih tinggi dalam melayani penumpang dan bongkar muat barang melalui pelabuhan domestik maupun internasional, meningkatkan keamanan dan kebersihan lingkungan pelabuhan, areal terminal penumpang dan kantor.
Upaya pengawasan yang dilakukan Pelindo 1 dilakukan sejak kapal akan bersandar di pelabuhan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke seluruh awak kapal dan kapal dapat dilayani setelah berstatus bebas karantina.
“Seluruh petugas operasional dan para pandu juga diwajibkan untuk selalu menggunakan masker khusus, Alat Pelindung Diri (APD), kaca mata, dan sarung tangan dalam melakukan tugasnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kebersihan lingkungan pelabuhan juga semakin ditingkatkan dengan melakukan berbagai langkah preventif, seperti disinfektan terminal penumpang secara berkala. Lalu, meningkatkan frekuensi pembersihan dan sanitasi areal terminal penumpang, khususnya pada bagian yang sering digunakan, seperti handle pintu, kursi, pegangan tangga, meja resepsionis, automatic gate dan lain-lain.
“Terminal Penumpang milik Pelindo 1 juga sudah dilengkapi dengan fasilitas thermal scanner untuk pemeriksaan suhu tubuh para penumpang yang naik dan turun dari kapal,” jelas Fiona.
Pelindo 1 juga telah memasang papan informasi yang berisi tentang bahaya virus corona serta cara pencegahannya, menyediakan hand sanitizer, dan membagikan masker kepada para penumpang.
Pelindo 1 terus berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan atau Dinas Kesehatan setempat, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan dan Kantor Syahbandar serta sejumlah instansi terkait lainnya dalam pengawasan dan pencegahan penyebaran virus corona.
Sementara untuk areal kantor, Pelindo 1 telah melakukan berbagai upaya pencegahan, di antaranya penyemprotan disinfektan di seluruh ruang kerja pegawai, mengajak pegawai untuk membersihkan meja kerjanya setiap hari. Tak lupa, pemeriksaan suhu tubuh para pegawai dan tamu saat memasuki wilayah kantor.
ADVERTISEMENT
Perusahaan juga mensosialisasikan tata cara mencuci tangan secara teratur, menyediakan hand sanitizer di tempat strategis, memasang poster informasi, menghimbau kepada pegawai yang terkena batuk dan flu untuk menggunakan masker.
Sarankan Pegawai yang Sakit untuk Cuti
Fiona juga menyarankan agar mengambil cuti bagi pegawai yang sakit, menangguhkan perjalanan ke luar negeri terutama ke negara yang terdampak COVID-19, dan selektif dalam melakukan perjalanan dinas dalam negeri.
Pelindo 1 menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan kriteria tertentu seperti pegawai yang memiliki riwayat penyakit jantung, Tuberkulosis (TBC) atau paru, diabetes akut, serta pegawai yang sedang hamil.
“Kami juga membatasi pertemuan-pertemuan yang bersifat melibatkan banyak orang, seperti rapat, pelatihan, sharing session dan menggantikannya dengan penggunaan video conference atau web seminar. Kemudian secara rutin menghimbau kepada pegawai untuk terus memperhatikan dan menjaga kondisi kesehatan diri dan keluarga dengan baik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini