Layanan Legalitas Tanah IKN Terhenti, Ombudsman RI Beberkan Dampaknya
·waktu baca 2 menit

Ombudsman RI mengungkapkan terjadi penghentian layanan legalitas tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh kantor desa dan kantor pertanahan. Pihak Ombudsman mengatakan setidaknya ada 3.000 permohonan yang terbengkalai.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan banyak masyarakat yang kesulitan lantaran memiliki banyak aset tanah, namun tidak dapat diperjualbelikan. Banyak masyarakat yang mengadu kepada Ombudsman hasil dari penjualan tanah tersebut semestinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun mereka tidak bisa menjualnya karena tidak dilayani.
“Di sana ternyata banyak layanan yang terhenti. Kita melihat banyak pertanahan yang nggak dilayani,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7).
“Ada orang yang asetnya ya cuma tanah properti yang itu, sementara anaknya harus bayar kuliah. Terus kemudian ada yang sakit, butuh biaya. Nggak boleh menjual, nggak boleh mengalihkan asetnya,” sambungnya.
Ia menyebut masalah seperti ini harus mendapat perhatian. Meskipun, Dadan mengaku setuju dengan adanya pembatasan jual beli tanah atau peralihan hak tanah. Apalagi, Kementerian ATR/BPN pernah menyinggung banyak mafia tanah bermunculan di IKN.
Dadan menegaskan beberapa mafia tanah memanfaatkan situasi berhentinya layanan legalitas tanah ini, yaitu dengan modus merebut tanah masyarakat IKN yang belum bersertifikat.
“Ada mafia yang malah melegalisasi (tanah masyarakat), punya surat tiba-tiba terbit. Kalau masyarakat ini sudah terlegalisasi tanahnya kan, bisa terminimalisir upaya-upaya mafia itu,” pungkasnya.
Karenanya, Dadan mendorong seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah untuk melindungi aset kelompok masyarakat tersebut. Menurutnya, pemerintah dapat ambil andil dengan menghidupkan kembali layanan legalitas tanah ini, atau setidaknya membangun program agar aset masyarakat terlindungi.
Adapun Ombudsman RI menyatakan adanya malaadministrasi pada kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan pertanahan, yaitu pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN. Imbasnya, masyarakat tidak dapat menjual tanahnya.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pembatasan dan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.
Ombudsman menekankan malaadministrasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
