Kumparan Logo

Layanan Perbankan BCA Ikut Naik Akibat Tarif PPN 11 Persen, Cek Daftarnya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung BCA. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung BCA. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan pihaknya juga turut serta memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.

"Oleh karena itu, nantinya layanan perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” tulis perusahaan dalam website resminya yang dikutip kumparan, Minggu (3/4).

Adapun jenis-jenis layanan perbankan yang dikenan tarif PPN 11 persen diantaranya untuk produk layanan wealth management, biaya sewa safe deposit box (SDB) / robotic safe deposit box (RSDB).

Seperti reksa dana, dimana biaya transaksi reksa dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya). Serta biaya pencetakan surat konfirmasi transaksi dan laporan berkala reksa dana.

Kemudian untuk surat berharga, biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dan biaya transaksi instrumen Bank Indonesia.

Adapun perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya Biaya Layanan/Biaya Jasa/Biaya Administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022.