Kumparan Logo

Layer PPh Orang Pribadi Akan Ditambah, Makin Banyak Masyarakat Kena Pajak

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pemerintah akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada tahun depan. Hal ini dilakukan dengan menambah layer atau tingkatan penghasilan wajib pajak per tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Tujuan penambahan layer tersebut yaitu untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil,” tulis laporan KEM PPKF 2022 yang diterima kumparan, Jumat (21/5).

Langkah reformasi juga dilakukan dengan peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi. Pemerintah berharap, melalui peningkatan kualitas basis data, maka penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang akan terus ditingkatkan.

Reformasi perpajakan tersebut diharapkan berpotensi akan menambah sumber penerimaan pajak di tahun depan. Target penerimaan perpajakan akan berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun di 2022. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8 persen dari tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

"Reformasi perpajakan telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang. Reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil,” tulis dokumen itu.

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Meski demikian, pemerintah enggan memberikan komentar mengenai perubahan PPh orang pribadi tersebut. Batas layer penghasilan yang akan dikenakan pajak pun belum disebutkan.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal 17 beleid tersebut, ada empat layer tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.