Kumparan Logo

Lebaran Usai, Masih Ada 2.303 Pekerja Belum Dapat THR

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto

Lebaran telah lewat sehari, tapi masih banyak pekerja yang belum dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal THR menjadi hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mencatat ada tambahan 84 aduan hingga Minggu (23/4). Berdasarkan data Kemnaker, pada 20 April lalu, Posko THR menerima 2.219 aduan terkait THR.

Data aduan yang masuk sampai hari hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan,” kata Anwar kepada kumparan, Minggu (23/4).

Sementara itu, sampai saat ini ada 278 aduan telah ditindaklanjuti. Aduan lainnya sedang dalam proses validasi dan verifikasi.

“Kita akan melaksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan,” pungkasnya.

Anwar menjelaskan aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kemnaker mencatat 425 perusahaan DKI Jakarta telah diadukan, sementara 305 perusahaan dari Jawa Barat telah diadukan.

embed from external kumparan

“Sedangkan yang paling kecil Papua Barat dan Sulawesi Barat, dengan tidak adanya aduan dalam bentuk apa pun,” kata Anwar.

Anwar menjelaskan pengaduan pekerja bervariasi, namun pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di antaranya, THR yang tidak dibayar, dibayar tidak sesuai ketentuan SE, atau pun terlambat dibayar.

Anwar memastikan setelah libur Lebaran usai, pihaknya akan mendiskusikan dengan Kemnaker untuk mempercepat proses pengaduan THR. “Setelah cuti kita lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk percepatan aduan THR,” ujarnya.