Lebih Bayar di SPT Pajak Kena Audit, DJP Beri Penjelasan

1 April 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal warganet yang ramai bersuara di media sosial mengenai klaim lebih bayar dalam laporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak DJP Dwi Astuti menuturkan, langkah pemerintah untuk mengaudit sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun aturan tersebut tercantum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Bayar Pajak.
Menurut Dwi, klaim lebih bayar berarti memilih untuk menerima pengembalian uang yang telah masuk ke kas negara. Sehingga hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi makannya itu harus dilakukan pemeriksaan, harus dilihat apakah bukti potongnya benar, apakah dokumen benar, kalau penyerahan, apakah transaksinya benar-benar dilakukan,” tutur Dwi dalam konferensi pers SPT Tahunan di Kantor DJP, Jakarta pada Senin (1/4).
Kendati demikian, Dwi menuturkan masih ada cara lain agar wajib pajak tidak diaudit, yaitu dengan pengembalian pendahuluan. Hal ini dilakukan dengan proses penelitian di DJP.
ADVERTISEMENT
“Walaupun by rules, pengembalian lebih bayar itu dilakukan pemeriksaan, tetapi banyak juga jenis-jenis pengembalian pajak atau restitusi ini yang juga dilakukan sederhana dengan proses penelitian,” tambah Dwi.
Adapun wajib pajak yang dapat memilih opsi ini adalah wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan/atau pengusaha kena pajak berisiko rendah.
“Ada pengusaha-pengusaha dengan kriteria tertentu misalnya wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang patuh, itu juga dilakukan pengembalian lebih bayarnya hanya dilakukan penelitian,” jelas Dwi.
“Tetapi dengan catatan itu bisa dilakukan pemeriksaan kalau misalnya kita ada data penyerahannya enggak bener atau bukti potongnya terlalu besar, sehingga itu bisa dilakukan pemeriksaan tapi sifatnya post audit, jadi selektif, belakangan,” tutup Dwi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang warganet bersuara di media sosial X yang menyarankan untuk tidak mengeklaim lebih bayar dalam lapor SPT tahunan.
Warganet tersebut mengatakan dia mengeklaim bayar dan mengakui rekening bank miliknya diaudit, bahkan menurutnya uang reimbursement yang didapatnya dari kantor tempatnya bekerja dianggap sebagai gaji dan diharuskan untuk merogoh uang untuk hal ini.