Kumparan Logo

Lebih dari 1.000 Fintech Ilegal Ditutup OJK, Kok Masih Tetap Tumbuh Subur?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Jerat pinjaman online atau pinjol bukan barang baru lagi di Indonesia. Sudah sering kejadian masyarakat diresahkan adanya kasus pinjol. Meski begitu, sampai saat ini masih ada yang menggunakan layanan fintech ilegal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengungkapkan salah satu penyebab masyarakat masih ada yang terjerat kasus pinjol adalah kemudahan dalam mendapatkan dana.

“Masyarakat sangat antusias karena gampang betul untuk mendapatkan pinjaman itu. Dalam hitungan menit ya asal ada data pribadi langsung dikasih,” kata Wimboh saat webinar yang digelar BPK, Selasa (15/6).

Wimboh mengungkapkan pernah ada kasus seorang dalam semalam mengajukan pinjaman ke 20 fintech lending. Ia mengatakan peminjam tersebut mendapatkan dana tetapi tidak bisa membayar sehingga menjadi masalah.

Wimboh mengakui fintech ilegal memang masih berkeliaran. Padahal, kata Wimboh, sudah ada ribuan fintech yang sudah ditutup oleh OJK.

“Khususnya yang fintech lending ini jumlahnya luar biasa, bahkan karena enggak dikasih izin ya menjadi ilegal atau daftar enggak bisa, dia mengeluarkan ilegal yang ini 1.000 lebih yang kita tutup,” ungkap Wimboh.

Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan

Wimboh menegaskan salah satu yang membuat resah adalah cara penagihannya. Ia menuturkan mereka bisa menagih bukan hanya ke peminjam, tetapi bisa mendapatkan data teman-teman si peminjam.

Sehingga teman peminjam terkadang harus ikut ditagih dan diancam. Menurut Wimboh, langkah tersebut sudah merembet ke perlindungan data pribadi.

“Nah ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi yang UU nya sedang digarap di DPR, karena sekarang ini katakanlah ada orang yang merasa data pribadinya dipakai oleh fintech lending dalam penagihan ini deliknya adalah delik pengaduan privat, tidak ada pidananya,” terang Wimboh.

“Nah dengan UU data pribadi ini diharapkan ada nanti unsur pidananya sehingga nanti efek jeranya bisa manjur,” tambahnya.