Lebih dari 9.000 Kantor Bank Layani Penukaran Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu

20 Oktober 2020 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre menukar uang baru pecahan Rp75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Bank Indonesia mencetak 75 juta lembar uang baru pecahan R Foto: Seno/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre menukar uang baru pecahan Rp75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Bank Indonesia mencetak 75 juta lembar uang baru pecahan R Foto: Seno/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran uang rupiah khusus Rp 75 ribu.
ADVERTISEMENT
Adapun skema kolektif melalui bank itu berlaku sejak 1 Oktober 2020, dengan melibatkan bank sebagai agen penghimpun/koordinatorpooling pendaftar penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI).
Melalui skema tersebut, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang khusus Rp 75 ribu ini dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.
“Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Lembaga, Instansi, Korproasi, Perbankan, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu UPK 75 RI.
Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.