Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kemendag Tetapkan Penyelenggara Lelang Online Gula Kristal Rafinasi
30 Mei 2017 11:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan telah menetapkan PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi (GKR). Perusahaan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan setalah penetapan tersebut maka lelang gula kristal rafinasi akan segera dilaksanakan.
“Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari IKM/UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi,” kata Bachrul melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time melalui metode permintaan beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Bachrul mengatakan pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.
“Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR ini akan sangat membantu IKM/UKM mendapatkan akses langsung GKR dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena sistem ini memotong jalur distribusi,” ujarnya.
Dengan sistem ini, pemerintah mengklaim pengawasan lebih akurat karena dilengkapi barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode berupa informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.
ADVERTISEMENT
“Sistem perdagangan satu pintu melalui pasar lelang online yang dilengkapi dengan e-barcode akan memudahkan dalam melakukan pengawasan perdagangan gula yang lebih akurat dan akuntabel,” jelas Bachrul.
Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang, menurut Bachrul tidak mengubah kegiatan bisnis industri pengguna GKR. “Hanya terdapat perubahan pencatatan menjadi secara elektronik (online) pada sistem yang dibangun sehingga dapat mempermudah pengawasan GKR yang beredar,” jelasnya.
Bachrul juga menyampaikan bahwa proses penyelenggaraan lelang GKR secara online ini dalam waktu dekat akan disosialisasikan oleh PT. PKJ sebagai penyelenggara lelang GKR ke beberapa wilayah di Indonesia.
“Aturan lebih lanjut terkait mekanisme transaksi, penetapan biaya, penyimpanan dan penyerahan barang, perlindungan informasi data perusahaan (pembeli), serta yang dianggap perlu dituangkan pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan GKR dan Peraturan dan Tata Tertib Pasar Lelang GKR,” ujarnya.
ADVERTISEMENT