Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka Lelang Wilayah Kerja Konvensional tahap II 2019 pada Rabu (8/5). Dari 4 blok migas yang dilelang, 2 di antaranya merupakan blok yang dilelang ulang, yakni Blok West Ganal dan West Kampar.
ADVERTISEMENT
Pada lelang tahap I 2019, pemerintah menolak penawaran dari perusahaan yang sudah memasukkan dokumen dengan alasan ada syarat (term and condition/TnC) yang perlu diubah. Syarat baru yang diajukan pemerintah adalah kenaikan jumlah bonus tanda tangan.
Pada West Ganal, bonus tanda tangan naik dari USD 15 juta menjadi USD 29 juta atau sekitar Rp 406 miliar (kurs Rp 14.000). Angka ini naik hingga 51 persen. Selain itu, syarat Komitmen Kerja Pasti (KKP) pun ditambah. Untuk tiga tahun pertama, perusahaan diminta mengebor 4 sumur eksplorasi dari sebelumnya hanya bersyarat 3 sumur saja.
Dalam tahap lelang I 2019, Blok West Ganal dilirik oleh dua perusahaan, yakni Konsorsium PT Pertamina (Persero)-ENI Indonesia Limited dan Neptune Energy Muara Bakau BV. Konsorsium Pertamina-ENI merupakan dua perusahaan migas besar, sementara Neptune berasal dari Inggris.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Blok West Kampar pada lelang tahap pertama dilirik oleh dua perusahaan, yakni Starborn Energy Bontang Pte Ltd dan Nusa Development Sdn Bhd.
Saat dikonfirmasi, Kementerian ESDM enggan mengungkapkan alasan mengapa syarat bonus tanda tangan dinaikkan hingga 51 persen. Kementerian ESDM hanya menekankan bahwa naiknya bonus tanda tangan membuat pendapatan negara bertambah.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan, lelang ulang ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Perubahan syarat secara tiba-tiba dalam lelang blok migas akan menjadi pertanyaan.
"Harusnya ketika sudah ada penawaran, ya diterima. Itu jadi sorotan kenapa tiba-tiba diulang. Jangan membuat investor jadi ragu. Jangan sampai ada kesan Kementerian ESDM sudah punya jagoan dalam lelang. Ini sangat menganggu kepercayaan investor," ujar Mamit kepada kumparan, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Dari sisi aturan, memang tidak ada pelanggaran. Tapi menurut Mamit, lelang ulang blok migas ini buruk dari sisi kepatutan. Tidak tertutup kemungkinan, perubahan syarat ini akan menguntungkan peserta lelang tertentu. Meski demikian, masih terlalu dini untuk menyebut ada permainan dalam lelang.
"Jangan sampai ada pemburu rente. Tapi itu belum bisa dibuktikan, masih terlalu dini. Kita tunggu saja sampai batas waktu penawaran," katanya.
Ia menambahkan, mungkin saja lelang ulang ini bertujuan baik, yakni agar keuntungan negara lebih maksimal. Tapi kepercayaan investor juga harus dijaga.
"Mungkin saja setelah dievaluasi lagi, potensi migas ternyata lebih besar dari yang diperkirakan. Pemerintah enggak mau rugi sehingga dilelang ulang. Atau ada pertimbangan teknis. Tapi dari kepatutan, ini tidak patut," tutupnya.
ADVERTISEMENT