Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Lelang WK Panas Bumi Kurang Ekonomis, Pemerintah Bakal Ubah Regulasi
11 Mei 2023 19:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi untuk meningkatkan keekonomian lelang.
ADVERTISEMENT
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengaku sedang menggodok regulasi sehingga bisa lebih adil bagi kontraktor dan pemerintah.
"Kita cari regulasi yang fair enough yang bisa menyaring bahwa nanti yang akan dipilih (pemenang lelang) memang sudah sewajarnya dia yang dipilih," ungkapnya saat peluncuran IIGCE 2023, Kamis (11/5).
Dadan menuturkan, revisi Permen ESDM No 37 Tahun 2018 bertujuan membuat proses dan persyaratan lelang menjadi lebih sederhana dan mengurangi jaminan lelang yang menjadi tanggung jawab calon kontraktor.
"Serta yang lainnya yang dianggap dapat meningkatkan investasi, mempercepat peningkatan kapasitas dan pemanfaatan panas bumi," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris Yahya, menuturkan revisi beleid tersebut setidaknya akan mencakup beberapa hal. Pertama, pengurangan besaran jaminan lelang yang selama ini terlalu besar.
Harris memaparkan, jaminan lelang untuk WK panas bumi berkapasitas kecil sebesar Rp 1 miliar, sedangkan untuk WK dengan kapasitas lebih besar jaminannya mencapai Rp 2 miliar. Jaminan ini akan dikembalikan setelah proses lelang dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Dari Rp 1-2 miliar itu akan diubah mungkin hanya USD 5 ribu (setara Rp 73,5 juta). Ini sudah sangat rendah sebenarnya untuk sebuah jaminan," ungkap dia.
Kedua, lanjut Harris, adalah waktu lelang WK panas bumi yang selama ini sekitar 5-6 bulan akan dikurangi minimal 1 bulan. Kemudian poin revisi ketiga adalah kaitannya dengan kemitraan kontraktor dengan PT PLN (Persero) sebagai single buyer listrik dari panas bumi.
"Kalau sekarang belum disyaratkan sebelum izin panas bumi (IPB) keluar. Nanti sebelum IPB keluar diharapkan sudah kemitraan terbentuk, lebih terjamin dan pelaksanaan kegiatannya berjalan cepat," ujarnya.