Lembaga Keuangan Didenda Rp 1 Miliar Jika Tak Lapor Data Nasabah

14 Februari 2018 20:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Foto: Dok. kringpajak.org)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Foto: Dok. kringpajak.org)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga jasa keuangan seperti bank, pasar modal, atau jasa keuangan lainnya untuk melaporkan data rekening nasabah ke otiritas pajak mulai April 2018.
ADVERTISEMENT
Jika masih ada lembaga keuangan yang tak melaporkan data nasabahnya, maka lembaga tersebut terancam sanksi pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Berlaku kalau menyerahkan data rekening per April, di situ ada ketentuan sanksinya bisa pidana setahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).
Selain itu, lembaga keuangan juga wajib mendaftarkan identitas lembaganya ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018. Namun, kali ini tak ada sanksi jika lembaga mendaftar melebihi batas waktu tersebut.
"Kalau ada yang tidak mendaftar, bisa mendaftar secara jabatan, sanksi itu ketika mereka harus lapor di April, tapi enggak lapor," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun pendaftaran secara jabatan maksudnya nantinya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan "menjemput bola" lembaga tersebut.
"Misalnya Bank A belum daftar sampai akhir Februari, KPP bisa menyuruh dia daftar seperti NPWP, kami lihat datanya, penghasilan segini tapi enggak punya NPWP, kami suruh ajukan nama untuk mendaftar, kami beri NPWP sebagai jabatan," ujarnya.