Lembaga Pengelola Investasi Mau Dibentuk, Apa Bedanya dengan BKPM dan PIP?

2 Desember 2020 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kedua kanan) dan Direktur Managemen LMAN Rahayu Puspitasari (kedua kiri) dalam Ngobrol Santai bersama DJKN di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kedua kanan) dan Direktur Managemen LMAN Rahayu Puspitasari (kedua kiri) dalam Ngobrol Santai bersama DJKN di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal, pemerintah telah memiliki lembaga serupa sebagai pengelola investasi, yakni Pusat Investasi Pemerintah (PIP) maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, LPI berbeda dengan lembaga investasi yang saat ini ada di Indonesia.
LPI merupakan pengelola dana abadi investasi yang masuk ke dalam negeri. LPI juga dibentuk oleh undang-undang dan bertanggung jawab terhadap Presiden.
“PIP ini BLU (Badan Layanan Umum), yang saat ini kelola dana untuk biayai kegiatan usaha mikro. Dan bentuk BLU bukan kekayaan umum dipisahkan, jadi perlu disesuaikan ketentuan keuangan negara,” ujar Isa dalam webinar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12).
Skema investasi LPI juga bersifat komersial. Selain itu juga bertujuan agar dapat aktif meningkatkan nilai tambah secara langsung.
"LPI juga memiki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti standar investasi internasional," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PIP lebih bersifat non-komersial dan cenderung pasif, berupa investasi portofolio. "PIP juga fokus pada pembiayaan usaha berskala kecil," tegasnya.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Agus Suparto
Selain PIP, pemerintah juga memiliki dana pengelola di bawah Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI. Menurut Isa, ini juga berbeda dengan LPI.
PT SMI menjadi perusahaan penggerak atau Special Mission Vehicles (SMV) Kemenkeu di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur.
“Dia PT, tunduk pada UU PT, kalau BUMN ya tunduk BUMN. Salah satu yang penting, tujuan PT SMI pembiayaan infrastruktur, hanya untuk itu,” jelas Isa.
LPI juga berbeda dengan BKPM. Menurut Isa, BKPM hanya lembaga regulator yang mengurus perizinan terkait investasi. BKPM juga tidak melakukan investasi.
ADVERTISEMENT
“BKPM enggak lakukan investasi, hanya berikan regulasi perizinan untuk investasi dari luar negeri dan dan dalam negeri,” katanya.
Isa menambahkan, LPI memiliki fungsi komersial dan aktif menjaring investasi di berbagai bidang usaha dan sektor.
“Dan berbagai kelincahan disertai satu pengaturan governance yang cukup ketat, dengan standar internasional,” tambahnya.