Lembaga Perlindungan Konsumen Tolak Rencana Pelarangan Jual Rokok Batangan

11 Februari 2023 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menolak rencana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tertuang dalam rencana revisi PP 109/2012 terkait tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
ADVERTISEMENT
LPPKI menilai, rencana tersebut akan menekan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, termasuk memangkas pendapatan pedagang kecil. Sebab menurutnya, penjualan rokok batangan lebih banyak pada kalangan pedagang kecil.
“Kami dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menjalankan tugas berdasarkan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu melakukan upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen,” ungkap Ketua LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova dalam keterangannya, Sabtu (11/2).
Megy menjelaskan, jika alasan kebijakan ini diterbitkan untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja, maka kebijakan yang diajukan seharusnya fokus dalam menjawab masalah tersebut. Menurutnya, rencana pelarangan penjualan rokok batangan justru akan merugikan kelompok masyarakat lainnya, seperti pedagang kecil.
“Jadi, kami harap Presiden bukan melarang rokok dijual secara batangan yang dapat membebani masyarakat menengah ke bawah dan mematikan usaha para pedagang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun, menjelaskan bahwa pedagang kecil menjual rokok secara batangan lantaran keterbatasan modal. Oleh karena itu, mereka hanya bisa membeli beberapa bungkus rokok untuk kemudian dijual kembali secara batangan.
“Rencana pelarangan penjualan rokok batangan ini memiliki dampak sosial di masyarakat, utamanya rakyat kecil, yang mengakibatkan kesenjangan sosial. Misalnya, pedagang asongan menjual rokok Rp 23.500 per bungkus, keuntungan mereka hanya Rp 1.500. Tapi, kalau dijual batangan bisa sampai Rp 6.500. Belum lagi modal mereka ini kecil. Jadi, bukan sekadar omzet dan keuntungan, tapi kita juga harus memikirkan agar pedagang asongan ini tidak kehilangan pekerjaan,” terang Ali.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah membatalkan rencana revisi atas PP 109/2012. Menurut Ali, penolakan terhadap rencana revisi PP 109/2012 ini juga akan disampaikan melalui pengiriman surat kepada Presiden Joko Widodo. Tujuannya, agar Presiden dapat membatalkan revisi PP 109/2012 yang dinilai meresahkan para pedagang dan rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012, yang di dalamnya terdapat rencana larangan penjualan rokok batangan. Karena kami tak ingin jutaan rakyat kehilangan mata pencaharian yang layak,” tambahnya.