Lembaga Sengketa Keuangan di Bawah OJK Buka Seleksi Calon Pengurus

13 Januari 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) membuka seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2023- 2026.
ADVERTISEMENT
LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengekta di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROS) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
LAPS adalah suatu entitas hukum yang berdiri secara terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi, LAPS mendapat izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan diawasi oleh OJK.
“Informasi dan pendaftaran kunjungi lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus. Periode pendaftaran 9 Januari - 7 Februari 2023,” tulis dalam pengumuman tersebut, dikutip dari akun instagram OJK.
Dalam laman LAPS, calon Pengurus LAPS SJK akan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK. Jabatan yang akan diisi yaitu Ketua, Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa, dan Bendahara/Direktur Operasional dan Keuangan.
ADVERTISEMENT
Seleksi terdiri dari empat tahap, yaitu Tahap I seleksi administratif, Tahap II afirmasi dan wawancara), Tahap III (Uji Kemampuan & Kepatutan oleh OJK, dan Tahap IV pengesahan rapat umum anggota.
Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke [email protected] dan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK. Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani.
:Calon pengurus memindai dokumen persyaratan serta mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan (12950),” lanjutnya.

Berikut adalah syarat calon pendaftar LAPS SJK:

1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
ADVERTISEMENT
2. Memiliki moral dan integritas yang baik;
3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;
4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);
5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 tahun;
6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;
7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
ADVERTISEMENT
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.