Kumparan Logo

Lewat e-Form Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah

kumparanBISNISverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Peluncuran Tim Reformasi Pajak dan Cukai oleh Sri Mulyani (Foto: Rivi Satrianegara)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Tim Reformasi Pajak dan Cukai oleh Sri Mulyani (Foto: Rivi Satrianegara)

Untuk meningkatkan kemudahan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak memberikan berbagai kemudahan fasilitas penyampaian pajak termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.

Melalui e-form, Wajib Pajak dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS.

"Dengan e-form nantinya bisa download dulu, dan isi offline, begitu selesai tinggal upload saja. Jadi waktu lebih singkat untuk menyampaikan SPT," ujar Hestu saat konfrensi pers di Lantai 2 Gedung Mar'ie Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/2).

Menurutnya, hal ini dapat mempermudah proses pelaporan SPT yang beberapa saat lalu sering mengalami gangguan server, hal ini dikarenakan banyaknya warga yang mengakses online dalam waktu yang bersamaan.

"Ini cukup untuk mengatasai junk, e-form akan sangat membantu dan motto kita lebih cepat lebih nyaman," ujar Hestu.

Selain menyediakan layanan e-form tersebut, Ditjen Pajak juga telah menerapkan pre-populated SPT di mana data yang dimiliki Ditjen Pajak, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja, akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan e-form).

Penerapakan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.